Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Pagu Transfer ke Daerah Jatuh dari Rp919,9 Triliun ke Rp693 Triliun, Kewenangan Pemda di Jabar Menyempit

Bandung · Oleh ·

Pagu transfer ke daerah turun dari Rp919,9 triliun pada 2025 menjadi Rp693 triliun pada 2026. Kewenangan pemda di Jabar ikut menyempit.

Pagu Transfer ke Daerah Jatuh dari Rp919,9 Triliun ke Rp693 Triliun, Kewenangan Pemda di Jabar Menyempit

Belanja daerah di Kota Bandung dan kabupaten/kota lain di Jawa Barat bergantung pada uang yang datang dari Jakarta. Sekitar 90 persen pemerintah daerah masih menempatkan transfer pusat sebagai sumber pembiayaan utama. Ketika pagu transfer itu dipangkas, ruang gerak APBD ikut mengecil.

Angka yang dipaparkan Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Djohermansyah Djohan, menggambarkan penurunan itu. Realisasi transfer ke daerah 2025 mencapai Rp849 triliun atau 92,3 persen dari pagu Rp919,9 triliun. Pagu 2026 turun menjadi sekitar Rp693 triliun, lalu naik lagi ke Rp735 triliun pada 2027. Kenaikan tahun 2027 itu belum mengembalikan posisi pagu ke level 2025.

Penurunan tersebut terjadi di tengah pembahasan 25 tahun perjalanan otonomi daerah. Dalam forum Institute Public Policy Inquiry #4 di Unika Atma Jaya, Jakarta, Kamis (29/10/2026), Djohermansyah menilai kewenangan pemerintah daerah terus ditarik atau dikendalikan pusat. Forum itu membahas buku Decentralization, Democracy and Local Politics in Indonesia terbitan Routledge.

Baca Juga: Pemkot Bandung Buka Anderpas di Bawah Flyover Pasupati, 20 Pedagang Mulai Berjualan dari 60 Tenant

Pergeseran kewenangan terlihat pada sejumlah urusan. Pendidikan menengah, kehutanan, kelautan, dan pertambangan berpindah atau berada dalam kendali pusat. Lewat UU Cipta Kerja, pengendalian perizinan juga makin terkonsentrasi di Jakarta. Bagi daerah, keputusan yang dulu bisa diambil sesuai kebutuhan warga kini harus melewati pintu pusat.

"Daerah diminta bertanggung jawab terhadap pelayanan publik dan pembangunan, tetapi kewenangan serta ruang fiskalnya justru semakin dibatasi. Ini paradoks desentralisasi," ujarnya.

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri periode 2010-2014 itu menegaskan persoalannya bukan kegagalan konsep otonomi, melainkan kesalahan mengelola desentralisasi. Ia menyebut pengaturan penggunaan transfer yang makin terikat prioritas pusat berpotensi membuat APBD hanya menjadi alat pelaksana program nasional. Daerah kehilangan keleluasaan menyusun pembangunan menurut aspirasi warganya.

Baca Juga: 3,86 Juta Murid SMA se-Indonesia Ikuti TKA 2026 dengan Skala Skor 200-800

Tekanan fiskal ini menyentuh langsung urusan yang paling dekat dengan warga, seperti layanan pendidikan menengah dan izin usaha di kabupaten/kota. Pembahasan tentang batas kewenangan pusat dan daerah juga muncul di jalur lain, misalnya dalam KUHP Baru 2026 yang mengatur hidup bersama tanpa nikah.

Djohermansyah tidak menutup mata pada kelemahan pelaksanaan otonomi selama seperempat abad. Pemekaran daerah berlebihan, politik uang, politik dinasti, jual beli jabatan, dan korupsi kepala daerah masih menjadi pekerjaan rumah. Data i-OTDA mencatat 427 kasus korupsi kepala dan wakil kepala daerah sejak 2005.

"Korupsi memang ikut terdesentralisasi. Ini harus diakui. Tetapi jangan kemudian kesalahan sejumlah elite daerah dijadikan alasan untuk menarik kembali kewenangan seluruh daerah," ujarnya.

Ia mengusulkan lima agenda pembenahan. Penyerahan kewenangan harus disertai penguatan kapasitas kelembagaan dan SDM daerah. Desentralisasi perlu dikembangkan secara asimetris sesuai karakteristik daerah. Pembiayaan harus mengikuti kewenangan yang diberikan. Pemerintah pusat diminta mengedepankan fungsi pembinaan, bukan pengendalian. Dimensi ekonomi lokal dan kebudayaan juga perlu diperkuat.

Dasar hukum inovasi daerah sudah ada pada Pasal 386-390 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Djohermansyah, kepala daerah tidak perlu takut mengambil keputusan selama berada dalam koridor hukum. Ia menyebut otonomi daerah sebagai pilihan konstitusional sesuai Pasal 18 Ayat (5) UUD 1945, bukan hadiah dari pemerintah pusat.

Ia membandingkan penarikan kewenangan dengan mengobati penyakit dengan membunuh pasiennya. Indonesia, katanya, tidak butuh pusat yang makin gemuk dan daerah yang makin kerdil. Bila arus balik sentralisasi dibiarkan, cita-cita reformasi membangun pemerintahan yang dekat dengan rakyat bisa mundur.

Isu pembagian kewenangan dan pembiayaan ini bukan hal baru di Jawa Barat. Sebelumnya, kuota calon haji Cimahi terancam dialihkan ke daerah lain karena biaya belum dilunasi, persoalan yang menyangkut pengelolaan layanan publik di tingkat daerah dan pelunasan biaya haji calon jemaah Cimahi.