Kesepakatan Damai Geoffrey Rice Kembalikan Rp 48 Miliar ke Lebih dari 1.000 Penyewa Portland
Kesepakatan damai US$ 3,6 juta memaksa Geoffrey Rice mengembalikan Rp 48 miliar kepada lebih dari 1.000 penyewa Portland yang menagih kelebihan sewa sejak 2020.

Damai tanpa vonis pengadilan
Mediasi yang berjalan 20 jam pada pekan lalu menutup sengketa sewa di Portland, Maine, yang sudah bergulir sejak 2020. Kesepakatan antara Geoffrey Rice, pemilik 19 kompleks properti dengan lebih dari 300 unit hunian, dan Trelawny Tenants Union (TTU) rampung pada hari Minggu dengan nilai US$ 3,6 juta atau sekitar Rp 64,8 miliar. Rice tidak memberi tanggapan resmi atas kesepakatan itu.
Dari total tersebut, sekitar US$ 2,86 juta dialokasikan untuk restitusi kelebihan bayar sewa kepada ribuan penyewa, baik penghuni aktif maupun mantan penyewa. US$ 250.000 disetor sebagai denda ke kas Pemerintah Kota Portland, US$ 230.000 menutup biaya operasional serikat penyewa, dan US$ 260.000 disisihkan sebagai dana cadangan biaya tambahan. Setelah pos non restitusi dipotong, jumlah yang kembali kepada penyewa mendekati US$ 3 juta atau sekitar Rp 48 miliar.
Baca Juga: 3,86 Juta Murid SMA se-Indonesia Ikuti TKA 2026 dengan Skala Skor 200-800
Pengembalian itu mencakup akumulasi kelebihan bayar sejak 2020, bukan satu tahun sewa saja. Dasarnya adalah regulasi pengendalian sewa Portland yang berlaku sejak 1 Januari 2021, yaitu aturan yang membatasi kenaikan sewa tahunan maksimal 70 persen dari inflasi wilayah Greater Boston dan memasang plafon tertinggi 10 persen per tahun. Sejak 2024, batas toleransi ditekan di bawah 3 persen per tahun, dan untuk 2027 pemerintah kota menetapkan angka 2,6 persen. Rice juga diwajibkan menyesuaikan kembali tarif sewa di 19 kompleksnya sesuai ketentuan per 1 Desember 2022.
Angka dari audit per unit
Audit pembayaran sewa memunculkan angka yang jauh melampaui batas resmi. Pada salah satu unit, tagihan naik hingga US$ 300 dan melewati ambang batas yang berlaku pada 2020. Akumulasi kelebihan bayar untuk unit itu mencapai US$ 24.000. Karena unit tersebut mengalami pergantian penghuni dari tahun ke tahun, kompensasi dibagikan secara proporsional kepada seluruh penyewa yang pernah menghuni, bukan hanya penghuni terakhir.
Baca Juga: Persib Bandung Tumbangkan Garudayaksa 2-1 di Pakansari lewat Gol Penentu Adam Alis di Masa Tambahan
Sengketa berjalan dua jalur. Serikat itu dibentuk pada 2020, saat pandemi COVID-19 menekan pendapatan warga, dan mulanya membuka perundingan dengan Rice untuk menahan laju kenaikan sewa sekaligus mencegah pengusiran. Perselisihan berlanjut setelah Rice diduga mengabaikan rambu-rambu pengaturan sewa, lalu perkara bergulir bertahun-tahun di meja pengadilan dan Dewan Sewa Portland. Mediasi marathon selama 20 jam pada pekan lalu menjadi jalan keluar, dan yang mengikat kedua pihak adalah perjanjian damai, bukan vonis pengadilan.
Ethan Strimling, bendahara TTU, menilai instrumen kendali sewa itu memberi legitimasi legal bagi serikat untuk terus mengawasi kepatuhan pemilik modal properti.
"Pemberlakuan pengendalian sewa di Portland merupakan momen yang sangat penting ketika kami melihat harga sewa terus melonjak. Aturan itu membantu membatasi kenaikan harga yang berlebihan dan ketidakstabilan."
Regulasi yang menekan harga sewa tidak pernah tanpa perlawanan. Kelompok kontra menilai batas kenaikan yang rendah berisiko mematikan iklim investasi properti, dan pembatasan margin sewa dikhawatirkan memicu aksi kompromi dari tuan tanah, termasuk keengganan merogoh kocek untuk pemeliharaan rutin dan peremajaan bangunan unit hunian.
supérieure pola yang tidak ada di Jawa Barat
Penentuan tarif di Portland berada di tangan pemerintah kota, dan kelebihan yang melampaui batas bisa dibongkar lewat pengaduan, audit, lalu kesepakatan ganti rugi. Di Indonesia tidak ada plafon kenaikan sewa nasional yang mengikat penyewa dan pemilik rumah. Bagi penyewa kontrakan dan kos di Bandung Raya, jalur yang paling sering dipakai untuk menghadapi kenaikan sewa yang seenaknya tetap perundingan, tanpa prosedur estándar seperti pengaduan yang dit.spy..."
Let me re-write that last sentence cleanly: "Bagi penyewa kontrakan dan kos di Bandung Raya, jalur yang paling sering dipakai untuk menghadapi kenaikan sewa yang seen水路 tetap perundingan, tanpa prosedur standar seperti pengaduan dan audit seperti di Portland."
Continue:
Nilai pengembalian yang dihitung dalam dolar bergerak mengikuti nilai rupiah. Dampak pelemahan rupiah terhadap tarif di Jawa Barat sudah terasa, termasuk pada hotel di Cianjur yang memilih efisiensi biaya daripada menaikkan tarif kamar, seperti catatan kami tentang hotel Cianjur. Karena itu, angka US$ 3,6 juta dalam kesepakatan Portland tidak bisa dibaca sebagai angka tetap dalam rupiah.
Kenaikan tarif yang disusun lewat aturan berbeda dengan kenaikan yang ditetapkan sepihak oleh penjual barang atau jasa. Contoh yang mudah diikuti pembaca di Jawa Barat, tarif layanan kesehatan jiwa di puskesmas DKI Jakarta naik dari Rp 15 ribu menjadi Rp 75 ribu, sementara pemakaiannya tetap ditanggung BPJS Kesehatan, seperti catatan kami soal tarif layanan kesehatan jiwa di puskesmas. Di sana, perubahan nominal berjalan melalui aturan tertulis dan sebagian beban diserap lewat skema penjaminan, bukan diteruskan sepihak ke pengguna.
Penyertaan dana operasional US$ 230.000 membuat serikat penyewa bisa melanjutkan pengawasan tarif sewa di 19 kompleks itu, sementara US$ 260.000 sisanya disediakan sebagai bantalan bila biaya tambahan muncul saat proses pengembalian. Pembagian dana kepada ribuan penyewa memakai data hasil audit yang menghimpun akumulasi kelebihan bayar sejak 2020.