Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Panduan Lengkap Pendaftaran Waralaba di Cianjur: DPMPTSP Siap Bantu Lewat Sistem OSS

Jabar · Oleh Nayla Putri ·

DPMPTSP Cianjur siapkan pendampingan pendaftaran STPW bagi pelaku usaha waralaba sesuai Permendag 25/2025, begini prosedur dan layanan lengkapnya.

Panduan Lengkap Pendaftaran Waralaba di Cianjur: DPMPTSP Siap Bantu Lewat Sistem OSS

DPMPTSP Cianjur Turun Tangan Bantu Pelaku Usaha Daftarkan Waralaba

Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah daerah terhadap kelancaran proses perizinan berusaha di era digital.

Kebijakan ini datang sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme baru dalam pendaftaran waralaba.

Tiga Kategori Pelaku Usaha yang Wajib Mendaftar STPW

Kepala DPMPTSP Cianjur Superi Faizal menjelaskan bahwa regulasi terbaru memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan STPW bagi tiga kategori penerima waralaba:

"Seluruh permohonan STPW wajib diajukan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission," tegas Superi Faizal.

STPW sendiri merupakan dokumen perizinan berusaha yang menjadi bukti sah bahwa pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan usaha, telah terdaftar secara resmi sebagai penyelenggara waralaba di mata hukum.

Dokumen yang Harus Disiapkan dalam Pendaftaran

Dalam proses pendaftaran melalui sistem OSS, terdapat beberapa dokumen penting yang wajib diunggah oleh pelaku usaha:

Superi Faizal menyatakan bahwa DPMPTSP Cianjur siap membantu seluruh pelaku usaha yang menghadapi kendala dalam mengajukan STPW. Hal ini mencakup pendampingan bagi mereka yang belum pernah mendaftar maupun pelaku usaha yang telah memiliki STPW lama dan wajib mendaftar ulang melalui sistem OSS.

Proses Verifikasi Maksimal Lima Hari Kerja

Berdasarkan regulasi yang berlaku, proses verifikasi dan penerbitan STPW memiliki batas waktu maksimal lima hari kerja. Artinya, pelaku usaha dapat memperoleh kepastian hukum atas usaha waralabanya dalam waktu yang relatif singkat.

DPMPTSP Cianjur juga telah menyosialisasikan kebijakan ini dengan menyampaikan surat imbauan kepada para pelaku usaha waralaba di wilayahnya. Dengan begitu, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi regulasi terbaru tanpa mengalami kesulitan yang berarti.

Ajakan Memanfaatkan Layanan DPMPTSP Cianjur

Bagi pelaku usaha waralaba di Kabupaten Cianjur yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran, Superi Faizal mengajak untuk segera datang ke Kantor DPMPTSP Cianjur pada hari kerja.

"Silakan datang setiap hari kerja, petugas akan membantu setiap pelaku usaha yang membutuhkan berbagai pelayanan perizinan secara elektronik atau online," ajaknya.

Layanan pendampingan ini diberikan secara gratis untuk mendukung kemudahan berusaha di Kabupaten Cianjur. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan iklim investasi dan pertumbuhan usaha waralaba di daerah ini dapat terus meningkat pesat.

Bagi Anda yang merupakan pelaku usaha waralaba atau sedang merencanakan untuk membuka usaha dengan sistem franchise, pastikan untuk segera mengurus STPW sesuai prosedur yang berlaku demi menjamin legalitas dan kepastian hukum bagi bisnis Anda.