Operator Internet Diminta Pulihkan Layanan dalam 14 Hari Sebelum Penataan Kabel Udara Bandung Berlanjut 27 Oktober
Warga di tujuh wilayah Bandung masih alami gangguan internet selama penghentian sementara penataan kabel udara 14 hari. Target 85 ruas jalan, baru 65 ruas ditangani.

Warga di tujuh wilayah Kota Bandung masih menghadapi gangguan layanan internet selama masa penghentian sementara penataan kabel udara. Gangguan terjadi di Antapani Lama, Babakan Surabaya, Antapani Kidul, Arcamanik, Sukamiskin, Kebonwaru, dan Cisaranten.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung menghentikan penertiban kabel udara selama dua minggu mulai 12 Oktober 2026. Periode ini diberikan untuk memberi waktu operator menyelesaikan perbaikan jaringan.
"Kami meminta operator mempercepat penyelesaian gangguan di wilayah terdampak," kata Kepala Diskominfo Kota Bandung Henryco Arie Sapiie.
Baca Juga: Kemenkes Buka Jalur Pendidikan Spesialis Mata Lewat RS untuk Percepat Pemenuhan Tenaga Medis
Gangguan layanan bermula sejak program penataan kabel udara dimulai pada 2 Juni 2026. Hingga kini, dari target 85 ruas jalan utama, baru 65 ruas yang ditangani.
Astanaanyar dan Jalan Sudirman sudah melaporkan pemulihan layanan selesai. Kedua wilayah ini merupakan ruas pertama yang ditertibkan dan kini sudah normal.
"Penataan kabel udara akan dilanjutkan dengan tetap memperhatikan kesiapan jaringan dan keberlangsungan layanan bagi masyarakat."
Henryco memastikan Diskominfo akan memantau perkembangan pemulihan layanan selama periode penyesuaian jadwal. Masyarakat bisa melaporkan gangguan melalui kanal pengaduan Diskominfo.
Baca Juga: Irjen Hengki resmi pimpin Piala Tinggi Ganda Wibawa Sakti saat становлення kapolda Jawa Barat
Penataan kabel udara dijadwalkan berlanjut pada 27 Oktober 2026. Targetnya menyelesaikan ruas jalan yang belum ditangani agar jaringan utilitas di langit-langit Kota Bandung tertata rapi dan tidak lagi mengganggu estetika kota.
Warga di wilayah terdampak disarankan memanfaatkan periode ini untuk memastikan layanan internet mereka kembali normal. Kalau gangguan masih terjadi setelah batas waktu yang diberikan, warga bisa melaporkan ke Diskominfo untuk ditindaklanjuti dengan operator terkait.