Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Wali Kota Bandung Tutup 19 Rumah Prostitusi di Saritem Setelah Peninjauan Pukul 04.00

Bandung · Oleh ·

Wali Kota Bandung tutup 19 rumah prostitusi di Saritem setelah temuan saat peninjauan pukul 04.00. Farhan sebut pekerja sebagai korban, pelaku ada tiga kelompok.

Wali Kota Bandung Tutup 19 Rumah Prostitusi di Saritem Setelah Peninjauan Pukul 04.00

Sebanyak 19 rumah di kawasan Saritem, Kota Bandung, bakal ditutup karena masih digunakan untuk aktivitas prostitusi. Temuan ini diperoleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat melakukan peninjauan langsung, Minggu (11/10/2026) dini hari.

Peninjauan dimulai sekitar pukul 04.00 WIB. Angka 19 ini ternyata lebih banyak dibandingkan laporan awal yang diterima pemerintah kota. Farhan menyebut selisih itu menunjukkan pengawasan di kawasan tersebut perlu dievaluasi.

"Dari hasil pengecekan, masih ditemukan 19 rumah yang beroperasi sebagai tempat prostitusi. Saya pastikan semuanya harus ditutup, apa pun alasannya," kata Farhan, Senin (12/10/2026).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18 di Rest Area Tol Batang

Pembedaan Status Pekerja dan Pelaku

Farhan menegaskan pekerja yang ditemukan di lokasi bukan pelaku utama. Ia membagi tanggung jawab hukum ke tiga kelompok. Kelompok pertama adalah muncikari atau penyedia jasa. Kelompok kedua pihak yang menyediakan tempat. Kelompok ketiga adalah konsumen.

"Para pekerja di sana adalah korban, bukan pelaku. Pelakunya ada tiga pihak, penyedia jasa muncikari, penyedia tempat, dan konsumen. Ketiga pihak inilah yang harus diproses secara hukum," tutur Farhan.

Baca Juga: 70 Lapak PKL Kiaracondong Dibongkar Mandiri Jelang Batas Akhir 15 Oktober

Farhan juga menyebut temuan aktivitas prostitution di Saritem sebagai bukti adanya kelengahan dalam pengawasan. Ia tidak hanya menyoroti peran pemerintah, tetapi juga menuntut kepedulian masyarakat.

"Bisa dikatakan ini terjadi karena kelengahan, bukan hanya Pemerintah Kota, tetapi juga masyarakat dan kita semua. Ini seperti permainan kucing-kucingan," terang Farhan.

Larangan Tindakan Sendiri

Pemkot Bandung meminta warga tidak melakukan penindakan secara mandiri ketika menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum. Farhan menginstruksikan masyarakat menyampaikan laporan melalui pemerintah atau kepolisian.

"Penyerahan laporan penting agar penanganan dilakukan sesuai kewenangan yang berlaku," katanya.

Penutupan 19 rumah menjadi langkah awal. Farhan memastikan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tetap menjadi perhatian. Proses hukum akan mengikuti kewenangan aparat dan ketentuan yang berlaku.

Pencabutan akses bangunan terhadap 19 rumah tersebut masih menunggu rangkaian prosedur administratif. Pemerintah kota mengklaim koordinasi dengan kepolisian sudah berjalan sejak informasi awal diterima.