Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Nenah Arsinah Divonis Hukuan Mati di UEA, Keluarga di Majalengka Terbelenggu Ketakutan 12 Tahun

Jabar · Oleh ·

Nenah Arsinah, PMI Majalengka, terancam hukuman mati di UEA sejak 2014 atas perkara kematian sopir India. Keluarga di Majalengka hidup dalam ketakutan 12 tahun, berharap pemerintah memfasilitasi kepulangan.

Nenah Arsinah Divonis Hukuan Mati di UEA, Keluarga di Majalengka Terbelenggu Ketakutan 12 Tahun

Dede Kartalim, 37, tak pernah menyangka kakaknya tak bisa pulang ke tanah air selama 12 tahun. Nenah Arsinah, 43, kini mendekam di tahanan Sharjah, Uni Emirat Arab, dengan ancaman hukuman mati atas perkara kematian sopir berkebangsaan India.

Keluarga di Blok Selasa Cikokoro, Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, hidup dalam tekanan selama lebih dari satu dekade. Dede mengatakan kakaknya telah menjalani beberapa kali tindakan operasi selama masa penahanan.

"Kasihan sudah 12 tahun," tutur Dede, Senin (21/9). Ia berharap pemerintah bisa hadir memfasilitasi proses hukum Nenah agar mendapatkan kepastian status dan bisa pulang.

Baca Juga: Truk Kabur Usai Terlindas Pemotor di Jalan Lingkar Selatan Sukabumi

Kasus ini bermula pada Oktober 2014. Nenah menemukan sopir majikannya, warga negara India, dalam keadaan meninggal dunia. Ia awalnya diperiksa sebagai saksi, namun kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang PMI asal Filipina.

Berdasarkan surat KJRI Dubai Nomor B-00042/Dubai/200211, Mahkamah Sharjah menunda keputusan sidang banding Nenah. Penundaan dilakukan karena otoritas masih berupaya menjalin komunikasi dengan pihak keluarga korban di India terkait opsi pencabutan tuntutan hukuman mati.

"KJRI Dubai mengusulkan agar perwakilan Republik Indonesia di India dapat bertemu dengan keluarga korban dan melakukan pendekatan," jelas Solehudin, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: 32 bakal calon kades di Cianjur ikuti seleksi akademik jelang Pilkades 2026

Solehudin menambahkan, opsi pembayaran diyat atau uang darah bisa menjadi jalan penyelesaian apabila keluarga korban bersedia mengampuni dan mencabut tuntutan. Pemerintah Kabupaten Majalengka berkomitmen mengawal perkembangan penanganan kasus ini.

Hingga kini, belum ada kepastian kapan Nenah bisa kembali ke Indonesia.