Mantan GM Beesco Kritik Pemeriksaan Area Eks Perusahaan, Sebut Lima TKA Bersembunyi Saat Pengecekan
Mantan GM PT Beesco kritik pemeriksaan DPMPTSP Karawang terhadap perusahaan di kawasan eks lahannya. Ia sebut ada lima TKA yang diduga bersembunyi saat pengecekan dan tidak ada sanksi bagi perusahaan belum berizin.

Asep Agustian, mantan General Manager PT Beesco Indonesia, menyangsikan ketegasan pemeriksaan yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang terhadap perusahaan-perusahaan di kawasan bekas lahan perusahaannya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada medio Oktober 2026, Askun—sapaannya—mengklaim ada sekitar lima tenaga kerja asing yang diketahui keberadaannya di lokasi, namun saat pengecekan berlangsung, mereka disebut seolah berlindung di balik aktivitas perusahaan. Kondisi ini, menurut Askun, luput dari pantauan pemeriksa.
"Mereka hanya kunjungan sebentar. Mereka tidak tahu kan di sana ada sekitar lima TKA lebih yang kocar-kacir dan diduga bersembunyi di belakang," kata Askun, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: Warga Bekasi dan Luar Daerah Bisa Dapat Layanan Kesehatan Tanpa Terhalang Batas Wilayah
Pengecekan Atau Sekadar Kunjungan
Askun menegaskan, kegiatan yang dilakukan DPMPTSP Karawang pada hari itu bukan merupakan inspeksi mendadak seperti yang diberitakan sebelumnya, melainkan hanya sebatas pengecekan lokasi berdasarkan informasi masyarakat. Ia menilai pemeriksaan perlu dilakukan lebih mendalam, termasuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan dan keberadaan tenaga kerja asing di kawasan tersebut.
Sorotan Askun juga mengarah pada J&T Express, yang disebut telah beroperasi sementara proses perizinan tata ruang atau PKKPR masih dalam pengurusan. Selain itu, PT Sirkular Karya Indonesia juga disebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan kegiatan usaha di lokasi tersebut.
Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Hentikan Proyek Pusat Data AI Jatiluhur Karena Belum Punya Izin AMDAL dan PBG
Untuk PT Patiha Logistik, yang disebut hanya menyewa gudang selama sekitar tiga bulan untuk kegiatan transit dan penampungan barang Kementerian Pendidikan sebelum didistribusikan ke wilayah Jawa Barat, Askun menegaskan durasi operasional tidak menghapus kewajiban memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
"Mau beroperasi tiga bulan atau satu bulan, kalau memang melakukan kegiatan usaha di Karawang, tentu harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku," katanya.
Perbandingan Dengan Ketegasan Gubernur
Sebagai mantan HRD PT Beesco Indonesia, Askun mengaku mengetahui kawasan tersebut secara langsung, termasuk batas dan titik-titik lahannya. Ia menyebut luas kawasan yang diketahuinya sekitar 16 hektare. Pengetahuannya ini yang kemudian membuatnya mempertanyakan ketebalan pemeriksaan.
"Ingat, saya ini mantan HRD PT Beesco Indonesia. Saya tahu betul lokasi tersebut, luas lahannya sekitar 16 hektare dan saya tahu titik-titiknya," sebutnya.
Askun kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang pernah menghentikan sementara pembangunan proyek data center karena persoalan perizinan PBG dan AMDAL.
"Gubernur saja mencontohkan ketegasan dalam persoalan perizinan. Masa pejabat Karawang tidak berani?" tanya Askun dengan nada satire.
Potensi Kerugian Bagi Pemerintah Daerah
Askun menilai, keberadaan kegiatan usaha tanpa kelengkapan perizinan berpotensi menimbulkan persoalan bagi pemerintah daerah, baik dari sisi pengawasan maupun penerimaan daerah. Kalau memang ada perusahaan yang belum melengkapi izin, seharusnya operasionalnya dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan terpenuhi.
"Ini bagaimana kerja pejabat DPMPTSP Karawang? Sudah kecolongan soal perizinan, ketika mengetahui ada perusahaan yang belum melengkapi izin malah tidak ditutup," sanggahnya.
Terhadap PT Toppan Plasindo Lestari yang disebut tidak berada di eks lahan PT Beesco Indonesia melainkan menempati lahan eks PT Plasindo Lestari dan mengklaim telah memiliki perizinan lengkap, Askun meminta pemerintah bersama aparat terkait melakukan verifikasi ulang di lapangan.
Sorotan ini kemudian menjadi perhatian terhadap pentingnya kepastian dan kepatuhan perizinan dalam kegiatan investasi di Kabupaten Karawang. Setiap dugaan pelanggaran perizinan tetap membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari instansi berwenang serta perusahaan terkait.