Gubernur Dedi Mulyadi Hentikan Proyek Pusat Data AI Jatiluhur Karena Belum Punya Izin AMDAL dan PBG
Gubernur Dedi Mulyadi hentikan sementara proyek pusat data AI BDx di Jatiluhur karena belum punya izin AMDAL dan PBG. Kebutuhan air proyek ini setara kebutuhan 200.000 orang per hari.

Kebutuhan air yang sangat besar menjadi sorotan utama, setara dengan konsumsi sekitar 200.000 orang setiap hari. Kapasitas yang direncanakan naik dari 120 MW menjadi 640 MW membuat proyek pusat data AI di Jatiluhur menghadapi pertanyaan serius tentang dampaknya terhadap lingkungan.
Gubernur Dedi Mulyadi menghentikan sementara proyek pusat data AI BDx di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Investasi proyek ini mencapai Rp3,5 triliun dengan lahan pengembangan seluas 11 hektare.
Kebutuhan air yang sangat besar menjadi sorotan utama, setara dengan konsumsi sekitar 200.000 orang setiap hari. Ono Surono dari Wakil Ketua DPRD Jawa Barat menyoroti pola lama dalam pelaksanaan proyek di Indonesia.
Baca Juga: Kopi 50 Ton Setahun Dihasilkan dari Perkebunan 14,7 Hektare di Pesan Trend Kabupaten Bandung
"Mungkin ya, ini menjadi sebuah kebiasaan dari zaman dulu ya, bahwa setiap proyek yang dikerjakan, maka bisa saja perizinan itu menyusul sambil berjalan," kata Ono, Rabu (7/10/2026).
Kapasitas yang direncanakan naik dari 120 MW menjadi 640 MW. Ono berharap sistem perizinan satu pintu dapat dimaksimalkan agar tidak menghambat pembangunan dan memastikan kepastian hukum.
Gubernur Dedi Mulyadi menggandeng Institut Teknologi Bandung dan Universitas Indonesia untuk mengawal proses AMDAL. Pembahasan AMDAL telah melibatkan berbagai pihak termasuk peneliti BRIN dan perwakilan BKPM.
Baca Juga: Gubernur KDM Lantik Tantan Sulthon Pimpin PWI Jawa Barat dengan Peringatan Independensi di Era AI
"Kalau ngomongin data center, gak usah cemas. Amdal-nya bersikap objektif," kata Dedi Mulyadi, kemarin.
Pakar yang dilibatkan berasal dari berbagai bidang keahlian sesuai kebutuhan proyek. Pembahasan AMDAL belum memasuki tahap akhir dan masih menghimpun masukan dari berbagai pihak.