Mahasiswa Sungai Aua Desak Verifikasi Dokumen Sejarah sebelum Pengukuhan KAN Senin
Mahasiswa Sungai Aua desak verifikasi dokumen sejarah dan silsilah sebelum pengukuhan KN Aua pada Senin karena khawatir perbedaan tafsir sejarah berubah jadi dualisme kelembagaan adat

KAN Sungai Aua bakal dikukuhkan Senin, mahasiswa desak verifikasi dokumen sejarah terlebih dahulu.
Puluhan warga muda Kecamatan Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, sudah beberapa pekan menyuarakan pentingnya proses terbuka sebelum penetapan terjadi. Mereka meminta agar perbedaan tafsir sejarah tidak berubah jadi pemecah warga.
Mahasiswa yang dikepalai Ahmad Fauzan mendorong seluruh pihak membuka dokumen sejarah, silsilah, ranji, dan keterangan ninik mamak untuk diperiksa bersama. Fauzan juga meminta media menyajikan fakta tanpa memihak kelompok mana pun.
Baca Juga: Gudang Pengolahan Biji Plastik di Cikarang Timur Bekasi Ludes Terbakar
Kalau ada perbedaan silsilah, mari dibuka dokumennya dan diperiksa bersama. Sejarah adat tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan pengakuan atau surat pengangkatan tanpa melihat sumber sejarah dan keterangan ninik mamak.
Perhatian juga tertuju pada garis keturunan Sutan Botok yang disebut sebagai Tuanku Sambah pertama. Fauzan menilai perbedaan keterangan soal hubungan Sutan Botok dengan Puti Tali Ati semestinya jadi bahan verifikasi, bukan sumber pertentangan.
KN Sungai Aua sendiri disebut telah dibentuk pada 18 Desember 2025. Mahasiswa meminta kejelasan soal status kelembagaan yang sudah ada, termasuk hubungannya dengan rencana pengukuhan besok. Mereka merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 sebagai kerangka hukum yang perlu dikaji.
Baca Juga: Nenah Arsinah Divonis Hukuan Mati di UEA, Keluarga di Majalengka Terbelenggu Ketakutan 12 Tahun
Semua pihak sebaiknya menyelesaikan persoalannya terlebih dahulu sebelum mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan dualisme. Persoalan adat sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan struktur sosial dan penghormatan masyarakat.
Selain sejarah dan kelembagaan, mahasiswa juga mendesak penelusuran dokumen proposal yang mengatasnamakan KN Sungai Aua, Tuanku Sambah, dan ninik mamak dalam komunikasi dengan pihak perusahaan. Mereka ingin tahu siapa pembuat dokumen itu, dasar mandatnya, dan siapa penerima manfaatnya.
Fauzan berharap pemerintah daerah, ninik mamak, dan pemangku adat membuka ruang dialog bermartabat. Baginya, yang harus diselamatkan bukan kepentingan kelompok tertentu melainkan kebenaran sejarah, marwah adat, dan persatuan masyarakat.