Jembatan Gantung Pongpet Roboh Sehari Setelah Diresmikan, Ombudsman Minta Kejelasan Penanggung Jawab
Jembatan Gantung Pongpet di Pangandaran roboh sehari setelah diresmikan. Ombudsman minta kejelasan siapa penanggung jawab teknis jembatan yang menghubungkan akses warga dan wisata itu.

Jembatan Gantung Pongpet di Desa Margacinta, Kabupaten Pangandaran, roboh hanya selang beberapa jam setelah upacara peresmian pada Minggu (30/8/2026). Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, tetapi kejadian ini menyisakan pertanyaan besar tentang siapa yang seharusnya memastikan jembatan itu aman untuk dilintasi masyarakat.
Jembatan sepanjang puluhan meter itu merupakan bagian dari pembangunan Jembatan Perintis Garuda Merah Putih yang melibatkan Kodim 0625/Pangandaran bersama unsur TNI Angkatan Darat. Proses pembangunannya tidak melibatkan pemerintah kabupaten secara langsung, melainkan berdiri di bawah koordinasi militer.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Fitry Agustine, menilai insiden ini perlu dilihat dari keseluruhan proses, bukan hanya saat jembatan dipadati masyarakat. "Harus jelas rantai tanggung jawabnya," katanya, Kamis (3/9/2026). "Siapa yang merencanakan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi, siapa yang melakukan pemeriksaan teknis dan siapa yang menyatakan fasilitas tersebut layak digunakan."
Baca Juga: Disparekraf Kabupaten Bandung Minta Pengelola Rumah Pengabdi Setan Pasang Papan Tarif di Pintu Masuk
Pangandaran merupakan destinasi favorit anak muda Bandung untuk mengisi akhir pekan. Jaraknya yang sekitar tiga hingga empat jam perjalanan dari Kota Bandung membuat pantai selatan Jawa Barat ini selalu ramai, terutama saat libur panjang. Jembatan gantung di Desa Margacinta seharusnya menjadi fasilitas baru yang mempermudah akses warga sekitar sekaligus menambah daya tarik wisata.
Menurut Fitry, masyarakat berhak mendapatkan fasilitas publik yang aman dan layak pakai. Selesainya pembangunan secara fisik tidak otomatis berarti jembatan siap digunakan. Ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari pengawasan pembangunan, pemeriksaan kondisi teknis, pengujian kapasitas dan daya dukung, prosedur keselamatan, hingga mekanisme pengendalian penggunaan.
Ombudsman juga menyoroti proses perencanaan pembangunan. Mulai dari bagaimana kebutuhan diidentifikasi, koordinasi dengan pemerintah desa hingga Pemerintah Kabupaten Pangandaran. "Ini bukan soal mencari siapa yang salah terlebih dahulu, tetapi justru untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sebagaimana mestinya," kata Fitry.
Baca Juga: Kahitna gelar konser 40 tahun tanpa Carlo Saba, dua vokalis hadapi 20.000 penonton berdua
Fitry menambahkan, robohnya Jembatan Pongpet harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Persoalannya bukan sekadar memperbaiki bagian yang rusak dan membuka kembali jembatan. Evaluasi perlu menyentuh status dan sumber pembiayaan, pembagian kewenangan dan tanggung jawab, proses pengawasan dan pemeriksaan teknis, kapasitas jembatan, prosedur keselamatan, hingga dasar yang digunakan untuk menyatakan jembatan layak digunakan.
"Jangan sampai kita hanya sibuk mencari penyebab setelah jembatan roboh, tetapi lupa menguji apakah sistem untuk memitigasi kejadian itu sebenarnya sudah bekerja sejak awal," kata Fitry. "Infrastruktur publik harus memberikan manfaat, tetapi manfaat itu tidak boleh dibayar dengan risiko terhadap keselamatan masyarakat."