Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Uyan Ruhyandi Ditangkap di Garut Setelah 6 Tahun Buron dari Hukuman Pengemplangan Pajak Rp 4,4 Miliar

Bandung · Oleh ·

Uyan Ruhyandi, Direktur Utama PT Yurez Mandiri Jaya, ditangkap di Garut setelah 6 tahun buron. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 8,9 miliar atas pengemplangan pajak Rp 4,45 miliar dari penerbitan faktur pajak fiktif pada 2011.

Uyan Ruhyandi Ditangkap di Garut Setelah 6 Tahun Buron dari Hukuman Pengemplangan Pajak Rp 4,4 Miliar

Uyan Ruhyandi akhirnya gagal melanjutkan pelariannya. Pria berusia 31 tahun itu ditangkap di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026), setelah menjadi buronan selama enam tahun.

Uyan Ruhyandi adalah Direktur Utama PT Yurez Mandiri Jaya. Pada 2018, dia diadili di Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus pengemplangan pajak.

Faktur Pajak Fiktif pada 2011

Kasus ini berawal dari penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada 2011. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 4,45 miliar.

Baca Juga: Bayu Irawan Dorong Penegakan Hukum Berintegritas untuk Keadilan Masyarakat Karawang

Hakim memvonis Uyan Ruhyandi pidana penjara selama empat tahun pada November 2018. Dia juga didenda Rp 8,9 miliar atau setara dua kali lipat kerugian negara. Jika denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan satu tahun.

Uyan Ruhyandi saat pertama kali diadili berstatus tahanan kota. Dia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, namun upaya itu kandas pada Juli 2020.

Melarikan Diri ke Jakarta dan Sumatera Utara

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Uyan Ruhyandi tidak menjalani hukuman. Dia memilih kabur dan sempat melarikan diri ke Jakarta hingga Sumatera Utara selama kurun waktu buron.

Baca Juga: BRI Salurkan Kredit Rp1.646 Triliun hingga Juni 2026, Tumbuh 16,2 Persen Ungguli Laju Perbankan Nasional

"Yang bersangkutan sudah menjadi DPO selama enam tahun sejak 2020 dan ditangkap di wilayah Garut, Jawa Barat," kata Kajari Kota Bandung Abun Hasbulloh Sambas.

Setelah ditangkap, Uyan Ruhyandi langsung dijebloskan ke Lapas Banceuy, Bandung, untuk menjalani pidana penjara.

"Hukuman tambahan pidana penjara 1 tahun dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda tidak dilaksanakan," jelas Abun Hasbulloh Sambas.

Artinya, uang denda Rp 8,9 miliar tetap harus dibayar. Jika tidak, masa tahanannya akan bertambah satu tahun.