Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Disparekraf Kabupaten Bandung Minta Pengelola Rumah Pengabdi Setan Pasang Papan Tarif di Pintu Masuk

Bandung · Oleh ·

Disparekraf Kabupaten Bandung mewajibkan pengelola Rumah Pengabdi Setan pasang tarif secara terbuka setelah polemik biaya vlog Rp600 ribu untuk wisatawan Malaysia

Disparekraf Kabupaten Bandung Minta Pengelola Rumah Pengabdi Setan Pasang Papan Tarif di Pintu Masuk

Pengunjung yang ingin membuat konten video di Rumah Pengabdi Setan kini perlu lebih cermat mengecek tarif. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bandung mewajibkan seluruh destinasi wisata di wilayahnya memajang informasi harga di tempat yang mudah terlihat.

Pernyataan ini menyusul polemik biaya vlog Rp600 ribu yang diberlakukan kepada wisatawan asal Malaysia beberapa waktu lalu. Wisatawan tersebut diketahui membawa kamera 360 derajat untuk merekam konten di kawasan wisata yang berada di areal PTPN IX.

Berdasarkan klarifikasi pengelola, biaya tambahan itu sesuai ketentuan yang berlaku untuk pembuatan video komersial. Namun wisatawan Malaysia itu akhirnya tidak jadi membuat vlog dan hanya membayar tiket masuk reguler wisatawan asing sebesar Rp25.000.

Baca Juga: Kahitna gelar konser 40 tahun tanpa Carlo Saba, dua vokalis hadapi 20.000 penonton berdua

Kepala Bidang Kepariwisataan Disparekraf Kabupaten Bandung, Mohem Sofiyurahman, menegaskan bahwa游客 berhak mengetahui seluruh rincian biaya sejak awal kunjungan. "Harga harus selalu terpampang di depan atau di awal," katanya.

Mohem menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan membatasi nominal harga di destinasi yang dikelola pihak swasta. Kewenangan tersebut terbatas pada penegakan transparansi tarif.

"Tidak ada aturan yang membatasi nominal harga, tetapi ada aturan yang menjelaskan tentang transparansi harga," tegas Mohem.

Baca Juga: Uyan Ruhyandi Ditangkap di Garut Setelah 6 Tahun Buron dari Hukuman Pengemplangan Pajak Rp 4,4 Miliar

PTPN selaku pemilik lahan telah menetapkan tarif di Rumah Pengabdi Setan sejak 2019. Selama ini belum ada kewajiban tertulis bagi pengelola untuk memasang papan informasi harga di titik yang mudah dijangkau pengunjung.

Selain transparansi harga, Disparekraf juga menyoroti aspek keramahan pelayanan. Mohem menekankan bahwa komunikasi yang baik tetap menjadi kunci dalam menyambut wisatawan, apapun kategori tarif yang mereka bayarkan.

Bagi warga yang berencana mengunjungi lokasi wisata tersebut, kebijakan baru ini berarti mereka bisa mengetahui biaya yang harus dikeluarkan sebelum memutuskan masuk ke area wisata.