Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka keempat Kasus Sadapan HP Presiden, Ini Perannya

KBB · Oleh ·

Irjen Pol Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka keempat kasus dugaan penyadapan HP Presiden, jumlah tersangka kini empat orang

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka keempat Kasus Sadapan HP Presiden, Ini Perannya

Jumlah tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap telepon Presiden Prabowo Subianto bertambah menjadi empat orang. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka baru pada penyidikan yang masih berjalan. Penetapan itu menempatkan Slamet sejajar dengan tiga perwira tinggi lain yang lebih dulu ditetapkan, yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Peran Slamet berbeda dari ketiganya. Ia pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 sampai 2019. Kini ia tercatat sebagai dewan pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Dalam struktur itu, penyidik menilai Slamet memegang posisi kunci pada mekanisme penyadapan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menyebut Ahrie dan Eko harus lebih dulu memperoleh izin dari Slamet sebelum menjalankan penyadapan.

Baca Juga: Polisi Amankan Pria 43 Tahun setelah TS Tewas Bersimbah Darah di Kamar Mandi Indekos Cimahi Tengah

"Tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU," jelas Suhermanto.

Keterlibatan Slamet juga muncul pada dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta izin kepadanya untuk menghapus file tersebut, lalu permintaan itu disetujui. Menurut Suhermanto, Slamet memberikan persetujuan atas penghapusan berkas itu.

Status tersangka tidak langsung berujung penahanan. Penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan Slamet yang masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke. Suhermanto menyatakan tersangka masih sakit dan sedang dalam masa pemulihan.

Baca Juga: Dua Pegulat KBB Sumbang Emas Porprov XV Jabar di Bekasi, Desti Menang Debut di Kelas 65 kg

Slamet dijerat beberapa pasal sekaligus. Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP tentang akses ilegal membawa ancaman maksimal enam tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang penghapusan informasi elektronik dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli. Lima ahli itu terdiri dari tiga ahli informasi dan transaksi elektronik serta dua ahli hukum pidana. Motif dan aktor intelektual di balik operasi penyadapan masih ditelusuri. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto disebut telah membentuk tim khusus untuk menelusuri seluruh kemungkinan. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan penyidik masih perlu melakukan pendalaman secara cermat dan mendalam.

Sinyalemen Istana soal dugaan makar dalam skandal ini, menurut Trunoyudo, tetap diproses sesuai koridor hukum. Ia menyebut seluruh informasi dan masukan akan ditangani tim. Di luar jalur pidana, para jenderal yang terlibat juga menghadapi penegakan Kode Etik Profesi Polri, dan kedua proses berjalan beriringan.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap operasi penyadapan terhadap telepon pribadi Presiden dan sejumlah menteri. Sasaran lain disebut mencakup tokoh politik, pengusaha, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga tokoh media massa. Penyidikan serupa pernah berujung pada penetapan tersangka di wilayah lain, seperti kasus penculikan bayi yang ditangani Polres Tasikmalaya.

Pemerhati hukum dan hak asasi manusia menilai pengungkapan perkara ini bukan urusan internal kepolisian semata. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyebut kasus tersebut menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan ancaman terhadap prinsip negara hukum serta demokrasi.

"DPR tidak boleh hanya berisik ketika ada kepentingan politik, tetapi diam ketika instrumen negara diduga disalahgunakan," sebutnya.

Hendardi juga mempertanyakan efektivitas pengawasan eksternal, khususnya peran Komisi III DPR dan Kompolnas. Menurutnya, bila Presiden saja bisa menjadi sasaran penyadapan ilegal, masyarakat biasa, aktivis, pembela HAM, jurnalis, dan kelompok kritis memiliki kerentanan yang lebih besar.

Di sisi lain, Persatuan Purnawirawan Polri menyatakan dukungan kepada Kapolri melalui audiensi di lobi utama Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta. Rombongan dipimpin Ketua Umum Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri bersama jajaran pengurus dan sejumlah senior. Kapolri menilai masukan para senior itu menjadi penguatan moral bagi institusi dan menegaskan penanganan perkara merupakan proses penegakan hukum murni, bukan persaingan atau kepentingan tertentu di internal Polri.

Bagi pembaca di Bandung Raya dan Jawa Barat, perkembangan ini relevan karena kewenangan penyadapan yang dipersoalkan bersifat nasional dan menyentuh ranah siber. Payung hukum yang dipakai penyidik, mulai Pasal 332 KUHP sampai Pasal 32 UU ITE, adalah dasar yang sama untuk perkara penyadapan dan penghapusan data elektronik di daerah. Penetapan tersangka keempat juga menandai penyidikan belum berhenti pada pelaku lapangan, melainkan merambat ke pihak yang memberi izin. Perkara lain yang menyangkut tahanan dan penanganan tersangka di Kota Bandung dapat dibaca pada laporan tersangka penyekap wanita Bandung.