Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Tersangka Penyekap Wanita Bandung Ditahan di Sel Khusus

Bandung · Oleh · · Diperbarui 7 Agustus 2026

Polda Jawa Barat tahan tersangka penyekapan wanita di Bandung di sel khusus dengan pengawasan CCTV ketat. Tersangka dituduh secap korban selama tiga tahun.

Tersangka Penyekap Wanita Bandung Ditahan di Sel Khusus

Penahanan Tersangka di Sel Khusus

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan menempatkan Taufik Hidayat (TH), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap wanita berinisial YTR (29), di sel khusus Mapolda Jawa Barat. Penahanan ini dilakukan dengan pengawasan ekstra ketat selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka ditempatkan sendiri di ruang tahanan yang telah dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV). Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kelancaran penyidikan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Baca Juga: Garuda Indonesia Layani Penerbangan Bandung-Denpasar dari Husein Sastranegara Mulai 14 Agustus 2026

"Kami melakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan tersangka berada sendiri dalam pengawasan kami semua," tegas Rudi di Bandung, Selasa (23/6).

Pemeriksaan dan Pelibatan Ahli

Saat ini, tim perkara sedang mendalami motif dan kronologi perkara melalui pemeriksaan awal terhadap tersangka. Rudi menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan awal rampung, penahanan resmi akan dilakukan dan dilanjutkan dengan serangkaian pemeriksaan lanjutan pada hari berikutnya.

Baca Juga: BRI Peduli Resmikan Posyandu Matahari di Desa Hargobinangun Sleman untuk Layani Ibu dan Anak

Selain proses pemeriksaan hukum, Polda Jawa Barat juga berencana melibatkan sejumlah ahli untuk memperkuat berkas perkara. Salah satu prioritas utama adalah pelibatan ahli kejiwaan.

"Kami akan melibatkan beberapa ahli, termasuk ahli kejiwaan, agar kami memiliki data awal mengenai kondisi psikologis tersangka," tambah Rudi.

Kondisi Korban dan Temuan Forensik

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tindakan yang dilakukan tersangka terhadap korban dinilai sangat keji dan di luar batas kewajaran. Korban YTR diduga telah disekap dan dianiaya selama tiga tahun, yang mengakibatkan kerusakan fisik permanen pada beberapa bagian tubuhnya.

Rudi memaparkan temuan tim dokter forensik yang mengidentifikasi adanya organ tubuh korban yang sudah tidak berfungsi normal akibat kekerasan yang dialami secara terus-menerus.

"Dokter forensik sudah mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak. Di antaranya bagian mata, bibir, terdapat bekas sayatan benda tajam di kaki, hingga bekas sundutan rokok," papar Rudi.

Penangkapan di Kabupaten Bandung

Taufik Hidayat sebelumnya berhasil diringkus oleh jajaran Polda Jawa Barat di rumah milik kerabatnya di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) sore.

Polisi kini terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk menjerat tersangka dengan pasal berlapis atas perbuatan tidak manusiawi tersebut. Kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya perlindungan perempuan dari kekerasan.

Proses hukum yang transparan dan keadilan bagi korban menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini. Masyarakat diharapkan dapat memantau perkembangan kasus melalui jalur hukum yang berlaku.