Polres Tasikmalaya Tetapkan Penculik Bayi sebagai Tersangka
Polres Tasikmalaya menetapkan WD (38) warga Cianjur sebagai tersangka penculikan bayi laki-laki 2 bulan, dengan motif keinginan memiliki anak dan cinta segitiga.

Motif Keinginan Anak dan Cinta Segitiga di Balik Penculikan Bayi Tasikmalaya
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya telah menetapkan WD (38), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus penculikan bayi laki-laki berusia dua bulan. Aksi penculikan terjadi di Masjid Agung Singaparna, Tasikmalaya, dan tersangka berhasil diamankan di Cianjur sebelum dibawa ke kantor polisi setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Lengkap Kasus Penculikan Bayi
Kasus ini bermula ketika ibu kandung korban, WR (42), warga Kecamatan Padakembang Tasikmalaya, meninggalkan bayinya di lantai Masjid Agung Singaparna saat melakukan aktivitas keagamaan. Tanpa diketahui korban, tersangka WD mengambil kesempatan untuk menculik bayi tersebut dan membawanya ke Cianjur, di mana ia menitipkan anak korban di rumah kakaknya sebelum akhirnya melakukan perjalanan kembali.
Tim satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan pengejaran intensif berdasarkan bukti dan saksi yang diperoleh, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di Cianjur. Bayi korban yang masih dalam kondisi aman berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada keluarganya.
Hubungan dan Motif di Balik Aksi
Plt Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusuf Sunarya, mengungkapkan bahwa tersangka dan ibu korban sudah saling mengenal melalui media sosial selama satu tahun. Selama masa perkenalan tersebut, korban sering melakukan transfer uang kepada tersangka sebagai bentuk dukungan materi.
Menurut Agus, motif utama dari aksi penculikan ini adalah keinginan tersangka untuk memiliki anak sendiri. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa terdapat situasi cinta segitiga antara tersangka, ibu korban, dan suami ibu korban, yang menjadi salah satu faktor pendorong aksi nekat tersebut. Tersangka menggunakan rayuan di media sosial untuk meluluhkan hati korban, yang akhirnya memungkinkannya untuk melakukan penculikan bayi.
"Kasus penculikan bayi berusia 2 bulan ini terungkap karena tersangka ingin memiliki bayi dan lebih dekat dengan ibu kandungnya dalam hal materi. Namun, tersangka WD dan WR kenal melalui media sosial sudah berjalan satu tahun tapi pertemuannya beberapa kali masih didalami termasuk cinta segitiga meski ibu kandung bayi sudah memiliki suami," kata Agus pada Senin (9/2/2026).
Tanggapan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Tasikmalaya
Ketua KPAI Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengapresiasi kesigapan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya yang melakukan pengejaran hingga ke Cianjur untuk menyelamatkan bayi korban. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan fokus pada pemenuhan hak administrasi bayi tersebut, termasuk proses pembuatan akte kelahiran dan dokumen penting lainnya.
"Kami bersama UPTD PPA akan berupaya memproses pembuatan akte kelahiran bayi usia 2 bulan termasuk mendalami motif yang lain. Karena, tersangka WD dan ibu kandung ini memang sudah kenal melalui media sosial selama satu tahun," tutur Ato.
Hukuman yang Dihadapi Tersangka
Atas perbuatannya, WD kini ditahan di Mako Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 452 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Larangan Melarikan Anak dari Kekuasaan Orang yang Berhak, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Imbauan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas yang mencurigakan di tempat umum, terutama saat meninggalkan anak-anak tanpa pengawasan. Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh rayuan melalui media sosial, terutama dari orang yang tidak dikenal, untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.