Eksepsi Ditolak, 58 Saksi Bersaksi di Sidang Tipikor Korupsi PT BDS Bandung
Eksepsi dua Terdakwa ditolak, sidang korupsi PT BDS Rp128,5 miliar masuk tahap pembuktian dengan 58 saksi siap bersaksi.

Sidang Tipikor PT BDS Bergulir ke Tahap Pembuktian
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung resmi memasuki babak baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan daging di PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS). Setelah melewati proses praperadilan, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kedua terdakwa resmi ditolak.
Dua Terdakwa Hadapi Dakwaan Korupsi Rp128,5 Miliar
Dalam kasus ini, dua orang pimpinan perusahaan menjadi Terdakwa,:
- Yanuar Budi Norman, Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS)
- Castam, Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya (PT CFR)
Keduanya disangkakan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan daging dengan nilai fantastis mencapai Rp128,5 miliar. PT BDS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung.
Kronologi Penolakan Eksepsi
Putusan sela atas penolakan eksepsi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Panji Surono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (21/7/2026). Dalam persidangan, majelis menyatakan bahwa:
Baca Juga: Dulu Diasuh Panti Asuhan, Bang Ran Kini Ajarkan Ribuan Orang Baca Pasar Lewat Ran Trade
"Keberatan yang diajukan kedua Terdakwa tidak dapat diterima dan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat hukum."
Majelis memutuskan untuk menolak seluruh nota keberatan yang diajukan kuasa hukum kedua Terdakwa. Dengan keputusan ini, persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.
58 Saksi Disiapkan untuk Pemeriksaan
Jaksa Penuntut Umum Heru Widyatmoko memastikan akan menghadirkan saksi-saksi secara bertahap. Dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 28 Juli 2026, empat orang saksi akan diperiksa terlebih dahulu:
- 2 perwakilan vendor yang menjadi korban dalam perkara
- 2 saksi dari internal PT Bandung Daya Sentosa
Secara total, JPU telah mempersiapkan 58 saksi yang akan diperiksa selama proses persidangan berlangsung. Pemeriksaan saksi akan dilakukan dengan sistem clustering atau pengelompokan sesuai arahan majelis hakim agar proses persidangan lebih efektif dan sistematis.
"Pemeriksaan saksi menjadi tahapan penting untuk mengungkap fakta terkait mekanisme pengadaan daging ayam boneless dan daging kerbau, termasuk proses pembayaran kepada para vendor," jelas Heru.
Harapan Para Vendor Korban
Deded Aprilia, perwakilan vendor yang mengaku menjadi korban, menyambut baik putusan sela majelis hakim. Ia menilai penolakan eksepsi menjadi perkembangan signifikan karena perkara kini memasuki tahap pembuktian yang diharapkan dapat membuka fakta-fakta sebenarnya.
"Para vendor berharap seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus mengikuti jalannya persidangan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap," tegas Deded.
Akar Masalah Korupsi PT BDS
Berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa, perkara ini bermula pada April 2024 ketika PT Bandung Daya Sentosa menjalin kerja sama dengan PT Cahaya Frozen Raya untuk pengadaan:
- Daging kerbau
- Ayam boneless dada (BLD)
Dalam skema bisnis tersebut, PT CFR bertindak sebagai penyalur komoditas dari para vendor kepada PT BDS. Namun demikian, terungkap sejumlah permasalahan fatal:
- PT BDS tidak memiliki modal kerja yang memadai
- PT BDS tidak memiliki stok daging sendiri
- PT BDS tidak memiliki fasilitas rumah potong ayam
Kondisi tersebut memaksa perusahaan melibatkan 19 vendor swasta dengan skema pembayaran maksimal 30 hingga 45 hari setelah barang diterima.
Warning yang Tak Digubris
Sebelum akhirnya terjadi kemacetan pembayaran, tats ternyata sudah memberikan peringatan. Pada 1 Juli 2024, Dewan Komisaris PT BDS mengirimkan surat kepada Direksi agar menghentikan kerja sama dengan PT Cahaya Frozen Raya.
Peringatan tersebut berkaitan dengan informasi bahwa PT CFR memiliki masalah utang dan kondisi keuangan yang mengarah pada kebangkrutan. Pemerintah Kabupaten Bandung selaku pemegang saham PT BDS juga memberikan peringatan serupa.
Namun, kerja sama tetap dilanjutkan hingga akhirnya pembayaran kepada seluruh vendor mengalami kemacetan.
Babak Baru Persidangan
Dengan ditolaknya eksepsi kedua Terdakwa, seluruh fakta terkait proses pengadaan, aliran dana, hingga tanggung jawab masing-masing pihak kini akan diuji melalui pemeriksaan 58 saksi dalam persidangan selanjutnya.
Majelis Hakim pun mengingatkan seluruh peserta persidangan untuk mematuhi tata tertib pengadilan. Sidang bersifat terbuka untuk umum, namun dilarang melakukan live streaming karena bertentangan dengan ketentuan Mahkamah Agung.