TD dan YL, Dua ASN Disnaker Cimahi, Jadi Tersangka Korupsi Pelatihan Tenaga Kerja 2022-2024 dengan Aliran Dana Rp823 Juta
TD dan YL, dua ASN Disnaker Cimahi, ditetapkan tersangka korupsi pelatihan tenaga kerja 2022-2024 dengan aliran dana Rp823 juta. Keduanya ditahan.

Potensi kerugian negara mencapai Rp823.207.240 dari program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi. Uang itu mengalir ke dua Aparatur Sipil Negara yang kini berstatus tersangka.
TD berperan sebagai Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT). Ia juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. YL menangani fungsi Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang yang sama.
Modus operandinya melibatkan pemaksaan dan penerimaan hadiah atau janji dari sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja. Praktik ini terjadi selama tiga tahun anggaran, mulai 2022 hingga 2024.
Baca Juga: DPKP Bandung Tanam 10 Pohon Mahoni Pengganti yang Ditebang di Depan Lapangan Padel Jalan Riau
Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cimahi memerlukan waktu empat bulan dan pemeriksaan 50 saksi untuk menguatkan pembuktian. Saksi berasal dari kalangan ASN maupun pihak swasta.
"Kami melakukan pemeriksaan 50 orang saksi sampai akhirnya menetapkan tersangka. Kemudian kami mencocokan alat bukti melalui serangkaian ekspos, enggak ujug-ujug menetapkan tersangka," kata Kepala Kejari Cimahi Neneng Rahmadini.
Selain pasal primer tentang penerimaan hadiah terkait jabatan, keduanya juga dijerat dengan dakwaan alternatif yang mengatur pemalsuan dokumen anggaran. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca Juga: Perpanjangan SIM Tidak Wajib Sesuai Domisili KTP, Warga Bekerja dan Kuliah di Bandung Untung
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari, terhitung 31 Agustus hingga 19 September 2026.
Kasus ini menambah deretan temuan korupsi yang melibatkan pejabat di instansi pemerintah Kota Cimahi. Rony Jadi Tersangka Perusak Rumah Kiai NU di Arcamanik, Remaja 15 dan 16 Tahun di Indramayu Jadi Tersangka Usai Todongkan Celurit ke Perempuan yang与自己 Motor menunjukkan bagaimana penetapan tersangka di lingkungan Kejari Cimahi meliputi spektrum pidana yang luas.