Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Delapan Polisi Polresta Karawang Ditahan Propam Polda Jabar, Dua di Antaranya Perwira Termasuk Kasat Narkoba

Jabar · Oleh ·

Delapan anggota Satres Narkoba Polresta Karawang ditahan Bidang Propam Polda Jabar atas dugaan penyalahgunaan wewenang, dua di antaranya perwira termasuk Kasat.

Delapan Polisi Polresta Karawang Ditahan Propam Polda Jabar, Dua di Antaranya Perwira Termasuk Kasat Narkoba

Delapan anggota Satres Narkoba Polresta Karawang harus menjalani pemeriksaan internal setelah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika. Dua di antara mereka berpangkat perwira, dan satu di antaranya adalah kepala satuan. Penahanan dilakukan Bidang Propam Polda Jawa Barat, bukan oleh satuan tempat mereka bertugas.

Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi membenarkan polemik itu. Menurutnya, pemeriksaan sudah bergulir sejak pekan sebelumnya dan personel yang diduga terlibat telah diamankan untuk pendalaman lebih lanjut.

"Pekan lalu sudah dilakukan proses pemeriksaan dan personel yang bersangkutan diamankan oleh Kabid Propam Polda Jawa Barat," ujar Afrian.

Ia merinci komposisi personel yang ditahan. Dari delapan orang, dua berstatus perwira dan langsung dibawa ke tempat khusus.

Baca Juga: Jayadi Ajak Seniman Dangdut Karawang Ikut Kampanye Antinarkoba lewat Panggung dan Lagu

"Iyah, salah satunya ada Kasat, jadi 8 orang itu ada 2 perwira yang diamankan, langsung diamankan oleh Bid Propam Polda Jawa Barat, dan yang bersangkutan juga telah dilakukan penahanan di tempat khusus," kata dia.

Kasus ini mencuat setelah kabar mengenai dugaan pembebasan sejumlah orang terkait peredaran obat keras tertentu beredar di media sosial. Informasi itu menyebut ada petugas yang melepaskan pihak-pihak yang semestinya diproses hukum di wilayah hukum Polresta Karawang. Polresta lalu menonaktifkan sementara personel yang diduga terlibat dan mengisi posisi mereka agar roda organisasi tetap berjalan.

Menurut Afrian, persoalan bermula dari operasi pemberantasan narkotika. Saat itu aparat mengamankan tiga atau empat orang yang diduga pengedar. Diduga terjadi komunikasi antara sejumlah oknum anggota dan para pengedar, dan aksi itu terendus sebelum berkembang lebih jauh. Laporan Kapolresta menjadi dasar pengamanan oleh Bidang Propam Polda Jawa Barat. Afrian menyebut ada bentuk pelanggaran spesifik pada masing-masing anggota, tetapi tidak menjabarkannya.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polresta Karawang dan 7 Anggotanya Ditahan Propam Polda Jabar

Pengawasan internal jadi taruhan

Penindakan terhadap anggota sendiri bukan hal baru di Jawa Barat. Persoalan serupa soal penegakan aturan di lingkungan pemerintahan daerah pernah kami liput ketika LBH mendesak Pemkab Karawang menindak THM ilegal. Pola yang muncul sama: aturan ada, tetapi pengawasannya jadi titik lemah.

Bagi pembaca di Karawang dan sekitarnya, kasus ini menyangkut dua hal sekaligus. Pertama, status hukum perkara peredaran obat keras tertentu yang disebut melibatkan tiga sampai empat pengedar, yang nasib penanganannya kini bergantung pada hasil pemeriksaan internal. Kedua, kewenangan penyidik narkoba di tingkat polres, yang sehari-hari bersinggungan langsung dengan masyarakat pelapor dan tersangka.

Afrian memastikan penindakan berlaku sama ke dalam maupun ke luar institusi. Ia menyatakan komitmen pemberantasan narkoba tidak boleh diragukan hanya karena ulah oknum.

"Masyarakat tidak perlu khawatir. Kami bukan hanya kepada masyarakat, tetapi secara internal kami juga tegas," tegasnya.

Ia berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Polresta Karawang, khususnya soal pengawasan, kedisiplinan, dan profesionalitas anggota di lapangan. Ia juga meminta masyarakat dan rekan media memberi ruang agar proses pemeriksaan berjalan profesional.

Sejauh mana sanksi dijatuhkan belum diumumkan. Belum ada keterangan resmi soal status kedelapan personel, apakah mereka masih berstatus diperiksa atau sudah ditetapkan sebagai terlapor pelanggaran kode etik. Tidak ada pula penjelasan mengenai pasal atau jenis pelanggaran yang disangkakan kepada masing-masing anggota.

Sebagai perbandingan, penanganan dugaan penyalahgunaan dana publik di sektor pendidikan pernah berujung pada ancaman pidana berat, seperti dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana PIP di SMP Al-Kautsar Leuwisadeng. Perkara dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat semestinya diukur dengan standar transparansi yang sama, termasuk soal kapan nama dan sangkaan dibuka ke publik.