LBH Desak Pemkab Karawang Tindak THM Ilegal, Hukum Tak Boleh Lengah!
LBH Pangkal Perjuangan Indonesia mendesak Pemkab Karawang tindak tegas THM ilegal yang marak beroperasi. Pembiaran ini dianggap sebagai kegagalan penegakan hukum, mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah, dan mengisyaratkan adanya ketidakadilan hukum.

Mendesak Kejelasan: LBH Soroti Maraknya THM Ilegal dan Tumpulnya Penegakan Hukum di Karawang
KARAWANG – Praktik operasional berbagai tempat hiburan malam (THM) yang diduga ilegal di Kabupaten Karawang semakin menjadi sorotan publik. Kondisi ini memicu respons keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pangkal Perjuangan Indonesia, yang kini mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk segera mengambil tindakan tegas menutup seluruh THM tanpa izin resmi. Pembiaran terhadap pelanggaran hukum ini disebut sebagai indikasi kegagalan negara dalam menegakkan aturan.
Direktur LBH Pangkal Perjuangan Indonesia, Ravhi Alfanira Fiqri Firdaus, S.H., menegaskan bahwa isu ini bukan lagi masalah insidental, melainkan telah mengarah pada dugaan pembiaran sistematis. Ia secara lugas mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan pemerintah daerah, mulai dari dinas terkait hingga aparat penegak Peraturan Daerah.
"Kami tidak hanya bicara asumsi. Banyak bukti di lapangan menunjukkan tempat hiburan malam tanpa izin masih beroperasi bebas. Ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah negara sengaja menutup mata, atau memang tidak berdaya?" tegas Ravhi pada Jumat (9/1/2026).
Ravhi menjelaskan bahwa perizinan jauh lebih dari sekadar formalitas administratif. Di balik setiap izin, terdapat kewajiban penting seperti pembayaran pajak, kepatuhan terhadap jam operasional, penerapan standar keamanan, serta mitigasi dampak sosial terhadap masyarakat sekitar. Ketika THM ilegal dibiarkan beroperasi, bukan hanya negara yang mengalami kerugian, tetapi juga kualitas hidup dan keamanan warga terdampak menjadi taruhan.
Indikasi Ketidakadilan Hukum: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
LBH Pangkal Perjuangan Indonesia menyoroti bahwa lemahnya penindakan hukum justru memperkuat kesan adanya perlakuan istimewa terhadap kelompok usaha tertentu. Ravhi berpendapat bahwa kondisi ini berpotensi membuat hukum di Karawang menjadi tajam ke bawah namun tumpul ke atas, terutama jika pelanggaran dilakukan oleh pemilik modal besar.
"Hukum tidak boleh pilih-pilih. Tidak peduli siapa pemiliknya, seberapa besar modalnya, atau seberapa kuat relasinya. Jika tidak berizin, maka wajib ditutup. Jika ini tidak dilakukan, maka ada indikasi pembiaran yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Ravhi dengan nada tegas.
Ultimatum dan Langkah Hukum Selanjutnya
LBH menegaskan bahwa ultimatum ini bukan sekadar pernyataan moral, melainkan sebuah peringatan hukum yang terbuka. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Karawang, LBH menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum, termasuk kemungkinan melaporkan dugaan pembiaran ini kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait.
Bersamaan dengan itu, LBH Pangkal Perjuangan Indonesia juga telah membuka pos pengaduan dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas THM ilegal. Langkah ini sekaligus menjadi upaya aktif untuk mengumpulkan bukti dan fakta lapangan secara sistematis, guna mendukung langkah hukum yang mungkin akan ditempuh.
"Ini bukan gertakan semata. Ini adalah alarm hukum yang harus didengar. Jika aturan dilanggar dan negara memilih diam, maka yang runtuh bukan hanya wibawa pemerintah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan," pungkas Ravhi, memperingatkan potensi dampak yang lebih luas terhadap supremasi hukum dan kepercayaan masyarakat.
Situasi ini menunjukkan urgensi bagi Pemerintah Kabupaten Karawang untuk segera bertindak tegas, memastikan penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban umum dan kepercayaan masyarakat.