Angel Vision Bantah Terima Rp20 Juta dan Tantang Polresta Karawang Tangkap Dirinya
Ketua Angel Vision membantah terima Rp20 juta dan tuduhan memeras bandar obat keras, lalu menantang Polresta Karawang menangkapnya jika tuduhan itu terbukti.

Ketua Angel Vision menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari bandar obat keras maupun memeras pihak mana pun. Ia menantang Polresta Karawang menangkapnya jika tuduhan yang beredar di media sosial itu benar. Tantangan itu muncul setelah namanya diseret dalam narasi yang menyebut dirinya meminta uang lebih besar dari jumlah yang disepakati.
Polemik ini berakar pada video pernyataan Angel Vision soal dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat berinisial Ipda Rudi. Video itu menyoroti dugaan penerimaan Rp60 juta dari seorang bandar obat keras sebagai tebusan. Persoalan tersebut kemudian ditangani Propam Polda Jawa Barat, dan sejumlah oknum aparat yang diduga terlibat disebut telah ditindak.
Setelah video itu beredar, Angel Vision mengaku didatangi mantan pejabat Humas Polresta Karawang bernama Wildan. Pertemuan yang semula disebut berlangsung santai sambil ngopi itu berujung pada tawaran Rp20 juta agar video tersebut diturunkan.
Baca Juga: Persib Hadapi Java United di Semarang dengan Tiga Mantan Pemainnya Berseragam Lawan
"Awalnya memang diajak ngopi. Setelah kami bertemu, Pak Wildan menawarkan uang Rp20 juta untuk men-take down video kami. Kami menolak dengan tegas. Kami tidak mau menghapus video tersebut," ungkap Angel Vision.
Ia menduga penolakan itulah yang memicu gelombang tuduhan terhadap dirinya. Setelah menolak, ia dan suaminya sempat diajak berfoto bersama Wildan, dan foto itu disebut tersimpan di telepon genggam Wildan. Angel Vision memastikan tidak pernah meminta atau menerima uang seperti yang dituduhkan.
Bantahan soal tuduhan pemerasan
Angel Vision membantah rekaman dan unggahan sejumlah aktivis media sosial yang menggiring opini bahwa dirinya meminta uang lebih besar. Menurutnya, tuduhan itu dibangun tanpa bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau memang ada bandar Tramadol atau bandar obat yang kami peras, silakan hadirkan bandarnya. Kami siap datang langsung ke Polresta Karawang. Kalau tuduhan itu benar, kami tantang Polresta Karawang untuk menangkap kami. Tidak perlu dicari-cari, kami akan datang sendiri," tegasnya.
Ia juga menyanggah narasi yang menyebut dirinya meminta uang karena jumlah anggotanya tidak terakomodasi dalam pemberian uang tertentu. Menurutnya, tidak pernah ada negosiasi maupun kesepakatan dengan bandar obat keras mana pun.
Soal rekaman CCTV yang disebut memperkuat tuduhan, Angel Vision menyatakan peristiwanya terjadi sekitar dua tahun lalu. Saat itu ia tengah menyampaikan laporan soal maraknya peredaran obat keras di Kabupaten Karawang. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Kapolres Karawang saat itu, AKBP Fiki, dan mencetak sejumlah bukti komunikasi.
Komunikasi juga dilakukan dengan seseorang bernama Ivan yang diperoleh lewat perantara anggota kepolisian. Angel Vision mengaku tidak tahu pasti jabatan Ivan. Ia menyebut sudah mengirim lokasi, share location, dan video transaksi, bahkan menyatakan siap menunggu di lokasi, tetapi tidak mendapat respons.
Masalah yang lebih besar dari polemik
Persoalan obat keras bukan hal baru di Karawang dan Bandung Raya. Sepanjang tujuh bulan, polisi di Bandung menangkap 68 bandar dan pengedar obat keras serta menyita 176.970 butir, seperti tercatat dalam liputan penangkapan 68 bandar obat keras di Bandung. Angka itu menunjukkan peredaran obat keras tetap jalan meski pengungkapan terus dilakukan.
Karena itu, Angel Vision menilai dokumentasi dan komunikasi yang dimilikinya harus dibaca utuh, bukan dipotong untuk membangun opini yang merugikan pihak tertentu. Ia menegaskan tekanan di media sosial tidak akan menghentikan langkahnya mengawal persoalan ini. Menurutnya, peredaran obat keras ilegal harus jadi perhatian bersama pemerintah, aparat, dan masyarakat sipil.
Pihaknya juga mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Setiap dugaan pelanggaran, termasuk dugaan suap yang jadi awal persoalan, ia minta ditangani berdasarkan bukti dan mekanisme hukum, tanpa intervensi maupun penggiringan opini.
Bagi warga Karawang dan Jabar, ujung dari polemik ini adalah soal kepercayaan. Ketika laporan warga soal peredaran obat keras tidak ditindaklanjuti, sedangkan oknum aparat justru diduga menerima uang, masyarakat kehilangan saluran untuk melaporkan bahaya yang mengancam generasi muda di lingkungan mereka sendiri.
Persoalan serupa juga muncul di ranah kebijakan. Mahkamah Konstitusi menegaskan program makan bergizi gratis tidak boleh diambil dari jatah 20 persen anggaran pendidikan, seperti diberitakan dalam putusan MK soal MBG dan anggaran pendidikan. Keduanya sama-sama menyangkut cara negara memakai uang publik untuk kepentingan warga.