Polisi Bandung Tangkap 68 Bandar dan Pengedar Obat Keras, Sita 176.970 Butir dalam 7 Bulan
Polisi Bandung tangkap 68 Tersangka dan sita 176.970 butir obat keras ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap 46 kasus peredaran obat keras ilegal di Kota Bandung sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Dalam operasi itu, polisi menangkap 68 Tersangka yang terdiri dari 65 laki-laki dan tiga perempuan. Barang bukti yang diamankan meliputi 176.970 butir obat-obatan tertentu serta uang tunai hasil transaksi kejahatan senilai Rp104.935.900.
Dari 46 kasus yang diungkap, 26 laporan polisi telah memasuki tahap dua atau dilimpahkan ke kejaksaan. Jumlah Tersangka dalam kelompok ini mencapai 36 orang dengan barang bukti 142.231 butir obat dan uang tunai Rp42.447.900.
20 Kasus Masih Diproses
Sebanyak 20 laporan polisi lainnya masih dalam proses penyidikan. Polisi menetapkan 32 Tersangka yang keseluruhannya laki-laki. Barang bukti dari kelompok ini sebanyak 34.739 butir obat dan uang tunai Rp62.488.000.
Pada akhir 2025, Polrestabes Bandung pernah mengungkap kasus besar dengan menyita dan memusnahkan lebih dari tiga juta butir obat-obatan tertentu.
Obat keras seperti tramadol yang sering disalahgunakan dapat menyebabkan kecanduan, kerusakan organ, hingga kematian jika dikonsumsi tanpa resep dokter. Peredaran obat ilegal ini menjadi tantangan serius di Kota Bandung.
Polisi memastikan pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus dilakukan demi menjaga keamanan warga.