3 Tahun Disekap di Bandung: Akar Patriarki di Balik Trauma Bonding yang Melukai
Kasus penyekapan 3 tahun di Bandung menunjukkan bagaimana ideologi patriarkis membentuk trauma bonding yang membuat korban sulit melepaskan diri, butuh intervensi menyeluruh.

KASUS penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun terhadap seorang perempuan bernama YSR di sebuah rumah kontrakan kawasan Bandung mencuri perhatian publik. Peristiwa ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan cerminan dari problem sosial yang lebih dalam tentang kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Ideologi Patriarkis sebagai Akar Kekerasan
Sosiolog Universitas Nasional Sigmund Rohadi memandang kasus ini tidak bisa dijelaskan hanya dari sisi psikologis pelaku. Menurut dia, kekerasan terhadap perempuan berakar pada ideologi patriarkis yang mengakar kuat dalam struktur sosial masyarakat.
Baca Juga: Honda Genio dan Ultima II Undang MUA Bandung Berebut Gelar dalam Kompetisi Makeup Tema Kemerdekaan
"Perilaku sadisme sering dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Perilaku tersebut berakar pada ideologi patriarkis, bahwa laki-laki adalah penguasa dan pengatur norma dalam keluarga," terang Sigmund, baru-baru ini.
Dalam pandangan sosiologis ini, laki-laki diposisikan sebagai pusat segalanya dalam relasi domestic. Posisi tersebut membuat perilaku pelaku sering tidak terkontrol karena merasa memiliki otoritas penuh atas pasangan atau orang yang berada dalam pengawasannya.
Trauma Bonding: Ketika Korban Terjebak
Dalam kasus YSR secara spesifik, Sigmund menyebut fenomena yang terjadi lebih tepat disebut sebagai trauma bonding. Ini adalah pola hubungan toxic di mana korban dan pelaku saling membangun ikatan cinta, kemudian kekerasan terjadi, lalu berdamai dan jatuh cinta lagi, lalu kekerasan berulang.
"YSR punya peluang untuk meloloskan diri mengingat ia disekap di tempat yang tidak terlalu tertutup dan ketat. Tetapi ia punya hubungan cinta dan ragu-ragu untuk melepaskan hubungan itu. Dalam kasus ini ideologi patriarkis membantu terbentuknya trauma bonding," jelas Sigmund.
Mekanisme trauma bonding memperkuat diri melalui siklus kekerasan yang berulang:
- Tension building — tekanan dalam hubungan meningkat
- Insiden kekerasan — serangan fisik, verbal, atau emosional
- Honeymoon phase — pelaku meminta maaf, memberikan harapan baru
- Normalisasi — korban mulai menerima kekerasan sebagai bagian dari hubungan
Bahaya Membingkai Pelaku sebagai Gangguan Jiwa
Sigmund memperingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi yang menempatkan pelaku sebagai seseorang dengan gangguan jiwa. Ia menilai pembingkaian semacam itu berbahaya karena bisa dimanfaatkan sebagai alibi untuk meringankan atau menghindari hukuman.
"Masyarakat jangan membelokkan peristiwa tersebut dengan mewacanakan pelaku ada gejala sakit jiwa. Hal ini bisa digunakan sebagai alibi oleh pelaku untuk lolos dari hukuman. Saya yakin pelaku sadar dan melakukan berulang kali untuk mempertontonkan superioritasnya," tegas Sigmund.
Klaim gangguan jiwa dalam konteks kekerasan terhadap perempuan sering kali menjadi strategi pengalihan dari isu kekuasaan dan kontrol yang sebenarnya melatari tindakan tersebut.
Celah dalam Sistem Perlindungan Perempuan
Mengenai celah sistem perlindungan perempuan, Sigmund menilai kehadiran regulasi seperti UU Anti-KDRT dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum cukup untuk mengubah realitas di lapangan.
Nilai sosial budaya yang diperkuat oleh keyakinan agama masih menempatkan ketimpangan gender sebagai sesuatu yang dianggap wajar. Alhasil, ideologi patriarkis sangat sulit terkikis meski kebijakan pro-perempuan terus diperjuangkan.
Paradoks yang terjadi adalah: regulasi telah ada, tetapi norma sosial masih mendominasi cara masyarakat memahami relasi gender. Perempuan diharapkan tetap bertahan dalam hubungan, sementara laki-laki memiliki legitimasi untuk "mendisiplinkan" pasangan.
Intervensi Nilai Sosial Budaya
Sigmund mendorong negara untuk tidak hanya memperkuat penegakan hukum dan pendampingan korban, tetapi juga secara serius mengintervensi nilai sosial budaya yang selama ini menjadi tanah subur bagi kekerasan terhadap perempuan.
Langkah konkret yang bisa dilakukan meliputi:
- Edukasi kritis tentang patriarki dan dampaknya sejak usia dini
- Penguatan peran komunitas dalam mendeteksi dan mencegah kekerasan domestic
- Aksesibilitas bantuan bagi korban untuk melapor dan keluar dari hubungan toxic
- Rehabilitasi pelaku yang berfokus pada perubahan pola pikir dan perilaku
Kasus YSR di Bandung menjadi pengingat bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan tidak bisa hanya berhenti pada aspek hukum. Akar masalah yang menyangkut ideologi dan nilai sosial budaya harus ditangani secara menyeluruh agar tragedi serupa tidak terulang.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sigmund Rohadi melalui canais resmi Universitas Nasional.