Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Polisi Panggil Tiga Saksi Terkait Pool Party Santa Sea yang Viral Tanpa Izin

Bandung · Oleh ·

Polisi memeriksa tiga saksi terkait pool party Santa Sea yang viral dan ditolak warga karena tanpa izin dan mengganggu ketenangan hingga malam.

Polisi Panggil Tiga Saksi Terkait Pool Party Santa Sea yang Viral Tanpa Izin

Kericuhan pool party di Santa Sea Waterpark, Kota Sukabumi, bukan sekadar kegaduhan di media sosial. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Resor Sukabumi Kota telah memanggil dan memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan acara Ngoetfest x SantaSea pada 19 September 2026.

Warga RT 001/RW 005, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, yang bermukim di dekat waterpark, langsung melayangkan protes kepada pihak manajemen SantaSea Waterpark. Suara dentuman musik dari penampilan DJ, band, dan tarian modern dinilai terlalu bising hingga pukul 22.00 WIB, sehingga mengganggu waktu istirahat warga sekitar.

Penyelidikan police berfokus pada dua aspek utama. Pertama, dugaan pelanggaran perizinan karena Pemerintah Kota Sukabumi memastikan kegiatan hiburan tersebut sama sekali tidak mengantongi izin dan tidak lolos dari koordinasi dinas terkait. Kedua, dugaan penodaan norma setempat yang dilakukan oleh pengisi acara.

Baca Juga: Alat Berat Kontraktor Mogok, Proyek Gorong-gorong di Soekarno-Hatta Bikin Macet Parah

Pemeriksaan saksi menunjukkan komposisi yang saling melengkapi. Satu orang berasal dari manajemen wahana waterpark, dua lainnya dari pihak event organizer yang menyiapkan dan menjalankan gelaran pool party tersebut. Jajaran Satreskrim masih mendalami apakah ada unsur pelanggaran hukum atau perizinan dalam pelaksanaan acara yang kini menjadi perhatian publik.

Abuzar selaku perwakilan penyelenggara telah merespons keresahan warga dengan permohonan maaf. Ia mengklarifikasi bahwa dalam kegiatan Ngoetfest bertema pool party, pihak organizer melarang adanya kegiatan minum-minuman beralkohol, narkotika, dan obat terlarang. Terkait busana talent, ia mengklaim telah menerapkan aturan berpakaian dan melarang penggunaan bikini seksi.

Kasus ini terjadi di tengah sorotan terhadap perilaku pejabat publik di wilayah yang sama. Sebelumnya, seorang pernik polisi juga menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap siswi PKL yang melibatkan mendatangani, seorang kepala Bidang di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bandung.

Baca Juga: 150 Ribu Rumah Tangga Bandung Butuh Perbaikan Sanitasi, Pemetaan Dimulai dari Data RW

Pemerintah Kota Sukabumi melalui dinas terkait tengah mengevaluasi sistem perizinan acara yang menggunakan fasilitas publik atau semi-publik. Kasus pool party Santa Sea menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam memberikan izin penyelenggaraan acara.

Kasat Reskrim Resor Sukabumi Kota, AKP Hartono, memastikan proses hukum terus berjalan secara intensif. Penyidik belum menemukan bukti cukup untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana. Pengembangan kasus bergantung pada hasil pemeriksaan saksi-saksi yang tersisa dan koordinasi dengan dinas teknis terkait perizinan.