Wacana Ganti Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Sunda, Ini Jawaban Resmi DPRD
Wacana ganti nama Provinsi Jawa Barat bermula dari surat Komunitas Pengkaji pada Januari 2025. majority fraksi DPRD setuju lakukan kajian mendalam, bukan langsung ganti nama. Harus dapat persetujuan seluruh masyarakat 27 kabupaten/kota.

Wacana Ganti Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Sunda, Begini Jawaban Resmi Dewan
Wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda atau Provinsi Sunda kini tengah menjadi sorotan publik. Belakangan, sejumlah tokoh Sunda dan budayawan mengusulkan perubahan nama tersebut kepada DPRD Provinsi Jawa Barat, yang kemudian memicu perdebatan di berbagai kalangan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, akhirnya angkat bicara terkait polemik yang tengah hangat diperbincangkan.
Baca Juga: Rocky Balboa Hadapi Ivan Drago di Moskow untuk Balas Kejatuhan Apollo Creed dalam Rocky IV
Semula Berawal dari Surat Komunitas
Menurut penjelasan Ono, mengusulkan perubahan nama provinsi berawal dari surat yang dilayangkan Komunitas Pengkaji pada 6 Januari 2025. Komunitas tersebut terdiri dari akademisi, tokoh, serta budayawan Sunda.
Baca Juga: Pelaku Usaha Kota Depok Terapkan Prinsip Kejujuran dan Tanggung Jawab sebagai Fondasi Bisnis
Surat resmi tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna.
"Surat itu kemudian ditindaklanjuti dengan audiensi pada 22 Mei 2026," jelas Ono melalui akun media sosialnya, seperti dikutip, Rabu (8/7/2026).
BPS 2020: 75 Persen Penduduk Jawa Barat Merupakan Suku Sunda
Berdasarkan hasil audiensi pertama, Ketua DPRD membuat nota dinas kepada Komisi I. Nota dinas tersebut berisi agar dilakukan kajian mendalam.
Salah satu dasar pengajuan tersebut mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020, yang menyebutkan bahwa 75 persen penduduk Provinsi Jawa Barat merupakan Suku Sunda.
Kemudian, pada 14 Agustus 2025, audiensi kedua kembali dilakukan. Kali ini, Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menerima Komunitas Pengkaji Penggantian Nama Provinsi Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula perwakilan dari Biro Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
majority fraksi di DPRD Setuju Kajian Mendalam
Komisi I merespons hasil audiensi sebelumnya pada 2 Juli 2026. Legislatif kemudian melaksanakan rapat kerja bersama Komunitas Pengkaji.
Dalam rapat tersebut, mayoritas fraksi di DPRD Provinsi Jawa Barat menyetujui agar usulan perubahan nama ditindaklanjuti berupa kajian.
Artinya, perubahan nama bukan langsung disetujui, melainkan akan dibahas lebih mendalam sesuai prosedur dan tata tertib yang berlaku.
"Jadi bukan langsung setuju terkait pembentukan atau perubahan nama Provinsi Jawa Barat, tapi setuju untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam dan komprehensif," tegas Ono.
Pro dan Kontra, Dewan Imbau Kajian Matang
Usai pertemuan tersebut, polemik tak terhindarkan. Berbagai pihak memberikan respons beragam, sebagian mendukung dan sebagian lagi menolak.
Menurut Ono, pro dan kontra merupakan hal yang wajar terjadi dalam proses demokrasi.
DPRD pun diminta untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan. Kajian harus didasarkan pada beberapa aspek penting, antara lain:
- Aspek yuridis
- Aspek historis
- Aspek sosiologis
- Aspek budaya
- Aspek ekonomi
Bukan Usulan Eksekutif dan Legislatif
Ono memastikan, wacana pergantian nama provinsi bukan merupakan usulan dari Gubernur Dedi Mulyadi maupun legislator. Berdasarkan keterangannya, proposals tersebut murni berasal dari Komunitas Pengkaji Pergantian Nama Provinsi Jawa Barat.
legislator juga mengingatkan bahwa kondisi ekonomi saat ini tidak mendukung langkah besar.
"Dengan kondisi ekonomi yang tidak baik-baik saja, apalagi Provinsi Jawa Barat menghadapi ancaman defisit, maka harus hati-hati betul," papar Ono.
Keberagaman Budaya Jadi Pertimbangan
Poin penting lainnya, Ono menegaskan bahwa perubahan nama harus mendapat persetujuan dari seluruh masyarakat Provinsi Jawa Barat. Hal ini mengingat keberagaman kultur yang ada.
Provinsi Jawa Barat saat ini terdiri dari 27 kabupaten dan kota. Namun, tidak seluruhnya memiliki kultur Sunda.
"Ada Betawi, ada Cirebon, yang menyampaikan aspirasinya melalui media. Tentu kami hormati semua pihak," katanya.
Rekomendasi Komisi I
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan tiga rekomendasi berdasarkan rapat kerja bersama Komunitas Pengkaji pada 2 Juli 2026 lalu.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor 122/NT/KI/VII/2026, tertanggal 7 Juli 2026, yang ditandatangani Ketua Komisi I Rahmat Hidayat Djati.
Salah satu isi rekomendasinya adalah meminta Provinsi Jawa Barat untuk mengkaji dan menindaklanjuti usulan perubahan nama sesuai perundang-undangan yang berlaku.