Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Manfaatkan Peran Kepercayaan untuk Cabuli Tujuh Anak SD dan SMP
Tujuh anak SD dan SMP di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban dugaan pencabulan oleh guru ngaji berinisial IS. Pelaku yang memanfaatkan kedudukan sosialnya itu kini menghadapi empat pasal dalam UU KUHP tentang kejahatan asusila terhadap anak.

Tujuh anak usia sekolah dasar hingga menengah pertama di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pengajar ngaji di lingkungan mereka sendiri. Pelaku berinisial IS menggunakan kedekatan sosialnya sebagai guru ngaji untuk mendekati dan menganiaya tujuh korban tersebut selama beberapa bulan.
Para korban masih berstatus pelajar SD dan SMP. Menurut Kasat Reskrim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resoru Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, para orang tua mulai menyadari ada sesuatu yang salah setelah salah satu keluarga melaporkan kejadian kepada polisi.
"Kronologisnya, IS mengajak korban bermain di sekitaran rumahnya, kemudian memanggil korban untuk datang ke rumah dengan mengatakan tidak membawa teman-temannya. Setelah korban mengikuti ajakan, kemudian didudukkan di pangkuan IS dan disuruh membuka celananya," tutur Dudi.
Baca Juga: Jayadi Ajak Generasi Muda Karawang Teladani Mental Pantang Menyerah Timnas Indonesia
Polisi menerima laporan resmi pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya terjadi mulai Agustus hingga awal Oktober 2026. Pemeriksaan terhadap ketujuh korban telah tuntas dilakukan.
Pelaku memanfaatkan status sosialnya sebagai pengisi pengajian di lingkungan sekitar untuk mendapat kepercayaan. Modus yang terungkap, pelaku biasa memanggil anak-anak yang sedang bermain di sekitar rumahnya kemudian mengisolasi korban dengan permintaan agar tidak mengajak teman.
Polisi menjerat IS dengan empat pasal sekaligus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 473 ayat (4), Pasal 418 ayat (2) huruf b, Pasal 417, dan Pasal 415 huruf b yang mengatur mengenai kejahatan asusila terhadap anak dan perlindungan anak.
Baca Juga: Daniel Muttaqien Ditunjuk Plt Ketua Fraksi Golkar DPR Gantikan Sarmuji yang Masuk Kabinet
Selain proses pidana, Kepolisian Resoru Sukabumi juga mengupayakan pemulihan psikologis para korban melalui layanan pendampingan dan trauma healing. Polisi saat ini masih membuka kemungkinan adanya korban tambahan yang belum melapor.
"Kami sampaikan apresiasi kepada keluarga korban yang sudah berani melapor. Ini bukan hal mudah, dan langkah itu penting untuk membuka潜伏 kasus yang mungkin terjadi di lingkungan sekitar," kata Dudi.
Pihak kepolisian setempat kini membuka ruang bagi warga untuk melapor apabila mengetahui adanya kasus serupa di lingkungan mereka. Imbauan serupa juga disampaikan agar orang tua memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka.