Transformasi Leuwigajah: Dari TPA Bencana menjadi Rimba Kota Hijau di Cimahi
Setelah tragedi longsor 2005, kawasan bekas TPA Leuwigajah di Cimahi diubah menjadi ruang hijau, dengan legalitas, restorasi ekosistem, dan peran komunitas menyiapkan Rimba Kota masa depan.

Latar Belakang Bencana Longsor 2005
Pada 21 Februari 2005, kawasan yang saat itu berfungsi sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah di Kota Cimahi mengalami longsor sampah akibat curah hujan tinggi dan ledakan gas metana. Bencana tersebut menewaskan 157 jiwa dan menenggelamkan dua desa, Kampung Cilimus dan Kampung Pojok. Peristiwa ini menjadi titik tolak penetapan Hari Peduli Sampah Nasional sebagai peringatan pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
Upaya Rehabilitasi dan Legalitas Lahan
Setelah lebih dua dekade, Pemerintah Kota Cimahi memulai serangkaian langkah legal untuk mengamankan 11 hektare lahan bekas TPA yang menjadi aset publik. Kepala BPKAD Kota Cimahi, Harjono, menegaskan:
"Kami menargetkan penyelesaian sertifikasi lahan sebelum Februari 2026, guna melindungi kawasan dari potensi penyerobotan."
Langkah utama meliputi:
- Pemasangan patok batas kepemilikan lahan
- Penyusunan dokumen legal formal dan sertifikat tanah
- Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung yang memiliki sisa lahan
Restorasi Ekosistem dan Pendidikan Lingkungan
Dengan legalitas yang semakin jelas, fokus beralih ke restorasi lingkungan. Selama beberapa tahun terakhir, lebih dari 1.000 bibit bambu telah ditanam bersama Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani). Upaya ini menargetkan:
- Penyerapan air untuk mengurangi risiko banjir
- Pemulihan habitat bagi flora dan fauna lokal
- Peningkatan kualitas udara sebagai "paru‑paru kota"
Selain bambu, ditanami juga pepohonan native dan rumput liar yang mempercepat proses resapan air serta menstabilkan tanah. Area yang dulu berbau menyengat kini berubah menjadi ruang terbuka hijau yang mendukung kegiatan edukasi lingkungan bagi sekolah dan masyarakat.
Keterlibatan Masyarakat dan Kearifan Lokal
Program restorasi melibatkan Kampung Adat Cireundeu dalam mengintegrasikan kearifan lokal. Salah satu inisiatif adalah budidaya singkong yang menjadi ciri khas budaya setempat, sekaligus mendukung ketahanan pangan. Warga juga diberdayakan untuk mengelola pertanian ramah lingkungan di sebagian lahan, menghasilkan produk organik yang dapat dipasarkan secara lokal.
Rencana Masa Depan: Rimba Kota Leuwigajah
Setelah semua dokumen legalitas selesai, Pemerintah Kota Cimahi berencana menjadikan kawasan ini sebagai Rimba Kota Leuwigajah. Rencana utama meliputi:
- Pembangunan monumen peringatan sebagai penghormatan bagi 157 korban
- Pengembangan jalur edukasi lingkungan, termasuk papan informasi tentang sejarah bencana dan proses rehabilitasi
- Fasilitas area rekreasi terbuka bagi publik, seperti jalur berjalan, taman bermain, dan ruang serbaguna untuk acara komunitas
Proyek ini diharapkan menjadi model bagi kota lain di Jawa Barat dalam mengubah lahan terdegradasi menjadi aset hijau yang produktif.
Analisis Dampak terhadap Kota Cimahi
Transformasi Leuwigajah memberikan dampak multipel:
- Lingkungan: Pemulihan ekosistem meningkatkan kualitas udara, mengurangi suhu urban, dan memperbaiki siklus hidrologi.
- Sosial: Monumen dan area edukasi memperkuat ingatan kolektif serta menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah.
- Ekonomi: Pertanian organik dan kegiatan wisata edukatif membuka peluang usaha baru bagi warga.
- Kebijakan: Keberhasilan legalitas dan restorasi menjadi contoh praktik tata ruang yang berkelanjutan bagi pemerintah daerah.
Secara keseluruhan, Leuwigajah kini bukan lagi sekadar saksi tragedi, melainkan simbol kebangkitan dan komitmen hijau bagi masa depan Cimahi.
Dengan langkah terintegrasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat, kawasan bekas TPA ini bertransformasi menjadi ruang terbuka hijau yang mendukung kesejahteraan lingkungan dan sosial.