Terungkap: Peran Warga KBB dalam Jaringan Judi Online Kamboja
Empat warga Bandung Barat ditangkap atas dugaan menjadi operator CS situs judi online internasional yang terkait Kamboja. Mereka tergiur upah tinggi, terlibat menanggapi keluhan pelanggan, dan memfasilitasi transaksi ilegal, mengungkap jaringan gelap judi daring yang kian meresahkan.

Mengungkap Jaringan Gelap Judi Online: Warga KBB Terlibat dalam Operasi Skala Internasional
Bandung Barat – Jajaran kepolisian berhasil membongkar praktik ilegal judi daring yang melibatkan empat warga Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Keempat individu ini, Fajar Nurmansyah, Muhammad Arman Priyatna Jaya Wijaya, Reza Maulana Fadli, dan Aditya Fajar, diduga kuat berperan sebagai operator layanan pelanggan (customer service – CS) untuk situs-situs judi online yang beroperasi lintas negara, dengan pusat kendali terdeteksi di Kamboja.
Peran Kunci Operator CS dalam Ekosistem Judi Online
Sebagai operator CS, tugas mereka meliputi penanganan keluhan konsumen, memberikan akses ke platform judi, serta memfasilitasi transaksi top-up dana. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan polisi terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Dunguspurna RT 01/RW 18, Desa Galanggang. Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menyampaikan bahwa setelah penyelidikan mendalam, keempat tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti signifikan.
"Para tersangka bekerja sebagai CS dengan tugas menerima keluhan konsumen, memberikan akses situs judi online, serta menangani masalah terkait proses top-up," jelas AKBP Niko N. Adi Putra, Rabu (14/1).
Barang Bukti dan Lingkup Operasi
Barang bukti yang disita meliputi empat unit CPU dan enam monitor yang digunakan sebagai perangkat kerja utama, serta dokumen kontrak kerja dari perusahaan bernama Webfront Support Management Incorporation. Situs-situs judi online yang mereka kelola antara lain JP6789, RP6789, RP88.com, RRYYY, NA77, RSN, dan HOKIGAME. Dari aktivitas ilegal ini, para tersangka menerima upah bulanan sebesar Rp5,2 juta.
"Kami juga mengamankan bukti kontrak kerja, tangkapan layar yang menunjukkan aktivitas pengelolaan keluhan konsumen melalui grup Telegram dan tautan akses situs judi," tambah Niko.
Penemuan mencengangkan lainnya adalah hasil tes urine salah satu tersangka yang positif mengandung methamphetamine dan benzodiazepine, mengindikasikan potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan operasional tersebut. Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Terjerat Janji Manis di Balik Iklan Lowongan Kerja Gelap
Muhammad Arman Priyatna, salah satu tersangka, mengungkapkan awal mula keterlibatannya. Ia mengaku menemukan lowongan kerja operator CS atau promotor di Telegram, yang menawarkan posisi di Kamboja dan Filipina. Meski mengetahui pekerjaannya ilegal, iming-iming upah tinggi membuatnya gelap mata.
"Saya cari pekerjaan di Telegram untuk loker (lowongan kerja) Kamboja dan Filipina. Setelah dihubungi pihak yang mengiklankan memberitahu bahwa pekerjaannya terkait dengan judi online," tutur Arman. Ia menambahkan, proses rekrutmen tidak memerlukan tes khusus, hanya cukup mengirimkan profil diri.
Setelah disetujui, ia bergabung dalam grup pelatihan via Telegram untuk memahami tugas-tugasnya. "Tugas saya adalah melayani customer yang banyak mengeluhkan masalah deposit dan withdraw," bebernya, menunjukkan betapa sentralnya peran mereka dalam menjaga kelancaran operasi perjudian daring yang merugikan banyak pihak.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya jaringan judi online yang semakin merajalela dan upaya rekrutmen yang menyasar masyarakat melalui celah ekonomi, dengan modus operandi yang semakin canggih dan terorganisasi lintas negara.