Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Terungkap! Modus Pencurian Rumah Kosong di Cimahi, Kerugian Fantastis Rp600 Juta

KBB · Oleh Dimas Kurniawan · · Diperbarui 2 Maret 2026

Terungkap! Modus pencurian rumah kosong di Cimahi rugikan Rp600 juta. Polres Cimahi tangkap pelaku kurang dari 24 jam. Hati-hati rumah kosong!

Terungkap! Modus Pencurian Rumah Kosong di Cimahi, Kerugian Fantastis Rp600 Juta

Polres Cimahi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Cimahi, [Tanggal Berita] – Kepolisian Resor (Polres) Cimahi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kerugian fantastis, mencapai Rp600 juta. Pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers Polres Cimahi pada Selasa, 30 Desember 2025.

Penangkapan Cepat dalam Kurang dari 24 Jam

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan respons cepat dari aparat kepolisian. "Kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima," ujar perwakilan Satreskrim Polres Cimahi saat menyampaikan keterangan pers.

Awal Mula Kejadian

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang diterima Satreskrim Polres Cimahi pada Selasa, 23 Desember 2025. Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari kediamannya yang sudah lama tidak ditempati, karena sang pemilik telah pindah ke luar kota.

Daftar Barang yang Digondol Maling

Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi berbagai jenis perabotan rumah tangga, perlengkapan bangunan, hingga barang elektronik. Di antara barang-barang tersebut adalah:

Total kerugian akibat insiden ini ditaksir mencapai Rp600 juta, nilai yang tidak sedikit bagi korban.

Pelaku Ternyata Orang Kepercayaan

Dari hasil penyelidikan yang intensif, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial IA dan J, yang diketahui merupakan pasangan suami istri. Yang mengejutkan, "Salah satu tersangka merupakan orang kepercayaan korban yang selama ini diberi amanah untuk menjaga rumah tersebut," terang petugas kepolisian.

Beberapa barang milik korban telah ditemukan dan disita dari tempat tinggal para tersangka. Polisi juga berhasil mengamankan tersangka J di lokasi tempat kerjanya yang berada di Kota Bandung, menunjukkan jangkauan penyelidikan yang luas.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, juncto Pasal 55 KUHP. "Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tegas pihak kepolisian, memberikan gambaran seriusnya tindak pidana yang dilakukan.

Polisi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, sebagian barang hasil curian digunakan sendiri, sementara sebagian lainnya telah dijual. Saat ini, Satreskrim Polres Cimahi masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan lebih berhati-hati dalam mempercayakan aset berharga mereka kepada pihak lain.