Tertibkan Kabel Udara Semrawut: Diskominfotik BB Barat Dorong Kabel Bawah Tanah
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Diskominfotik menertibkan kabel udara semrawut untuk keamanan publik, sambil mendorong kabel bawah tanah sebagai solusi jangka panjang.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) telah melaksanakan penertiban kabel udara yang terpasang tidak beraturan di sejumlah titik wilayah pada awal tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kabel telekomunikasi yang menjuntai rendah dan melintang sembarangan, sebagaimana dilaporkan oleh RRI.co.id.
Latar Belakang Masalah Kabel Udara Semrawut
Kabel udara yang terpasang tidak beraturan bukan hanya mengganggu tampilan visual lingkungan perkotaan, tetapi juga menimbulkan risiko serius bagi pengguna jalan dan pejalan kaki. Beberapa kasus kabel yang putus atau menjuntai rendah telah menyebabkan gangguan lalu lintas bahkan cedera pada beberapa kesempatan. Menurut kajian manajemen infrastruktur perkotaan, kondisi ini muncul akibat kurangnya koordinasi antar penyelenggara jaringan telekomunikasi saat pemasangan kabel, yang mengakibatkan tumpang tindih dan pemasangan yang tidak teratur.
Struktur Penertiban yang Dilakukan
Dalam pelaksanaan penertiban ini, Diskominfotik Kabupaten Bandung Barat bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Jawa Barat (APJATEL) untuk memastikan kejelasan kepemilikan kabel dan kepatuhan terhadap standar pemasangan yang berlaku. Tim penertiban menyasar kabel milik penyelenggara jaringan telekomunikasi yang terpasang di tiang utilitas maupun di atas ruas jalan.
"Penertiban ini bukan untuk menghambat layanan telekomunikasi, melainkan untuk memastikan infrastruktur publik tertib dan aman." - Tegas Pemerintah Daerah
Solusi Jangka Panjang: Relokasi ke Kabel Bawah Tanah
Sebagai bagian dari upaya menciptakan infrastruktur perkotaan yang lebih berkelanjutan, pemerintah Kabupaten Bandung Barat mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan kabel bawah tanah sebagai solusi jangka panjang. Model ini memiliki beberapa keunggulan dibandingkan kabel udara:
- Lebih aman: Menghilangkan risiko kabel putus atau menjuntai yang menyebabkan cedera atau gangguan lalu lintas
- Lebih estetis: Tidak merusak tampilan visual lingkungan perkotaan
- Lebih efisien: Memungkinkan integrasi berbagai jaringan telekomunikasi dalam satu jalur infrastruktur, mengurangi kebutuhan untuk pemasangan tiang baru
Praktik relokasi kabel ke bawah tanah telah diterapkan di sejumlah kota besar di Indonesia dan dunia sebagai bagian dari transformasi tata kota modern. Langkah ini juga sejalan dengan pedoman pembangunan infrastruktur berkelanjutan yang dirumuskan UN-Habitat dalam Urban Infrastructure Guidelines (2018), yang menekankan pentingnya keamanan, keteraturan, dan kualitas visual ruang publik.
Analisis Dari Perspektif Manajemen Infrastruktur
Menurut Kodoatie dalam buku Manajemen Infrastruktur Perkotaan (2005), pengelolaan utilitas publik seperti jaringan telekomunikasi harus direncanakan secara terpadu agar tidak menimbulkan konflik ruang maupun risiko keselamatan. Dia menekankan bahwa keteraturan sistem utilitas merupakan faktor kunci untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang efisien, aman, dan nyaman. Penertiban kabel udara semrawut di Kabupaten Bandung Barat merupakan implementasi dari prinsip-prinsip ini, yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas ruang publik tanpa mengorbankan layanan yang dibutuhkan masyarakat.
Peran Partisipasi Publik dalam Keberhasilan Program
Dalam buku Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia (2006), Dwiyanto menegaskan bahwa tata kelola yang baik membutuhkan keterlibatan warga dalam menjaga dan mengawasi ruang publik secara bersama. Meskipun pemerintah telah mengambil langkah untuk menertibkan kabel udara, partisipasi publik masih diperlukan untuk memastikan keberhasilan program ini. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan lokasi kabel udara yang semrawut kepada pihak berwenang, serta menghindari aktivitas yang dapat merusak infrastruktur telekomunikasi yang telah ditertibkan.
Penutup
Melalui penataan bertahap ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berharap tercipta lingkungan perkotaan yang lebih aman, nyaman, dan estetis tanpa mengurangi kualitas layanan telekomunikasi yang dibutuhkan masyarakat. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung transformasi tata kota modern yang berkelanjutan, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga Kabupaten Bandung Barat.