Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Tersangka Kernet Berusia 16 Tahun Terlibat Penimbunan Solar di Ciamis, Truk Dimodifikasi Toren 2.400 Liter

Jabar · Oleh ·

AF (16) dan AW (34) ditangkap di Ciamis karena menimbun solar subsidi menggunakan truk Fuso bermodifikasi empat toren 2.400 liter. Keduanya beli bertahap di banyak SPBU dengan 18 plat nomor dan barcode berbeda.

Tersangka Kernet Berusia 16 Tahun Terlibat Penimbunan Solar di Ciamis, Truk Dimodifikasi Toren 2.400 Liter

Seorang remaja berusia 16 tahun bernama AF menjadi salah satu嫌疑人 dalam kasus dugaan penimbunan solar subsidi di Kabupaten Ciamis. AF ditangkap bersama sopir AW (34) saat keduanya mengoperasikan truk Fuso yang telah dimodifikasi untuk mengangkut ribuan liter solar bersubsidi.

Keduanya merupakan warga Tasikmalaya. AF yang masih berstatus anak di bawah umur berperan sebagai kernet dalam operasi tersebut.

Truk yang digunakan para pelaku telah dirakit ulang di bagian belakang. Polisi menemukan empat toren plastik berkapasitas total 2.400 liter yang diselipkan dalam boks kendaraan. Solar yang dibeli di SPBU melalui tangki standar kendaraan kemudian disedot menggunakan mesin dan dipindahkan ke toren-toren tersebut.

Baca Juga: BGN Nonaktifkan Kepala SPPG dan Korwil Purwakarta karena Perkelahian di KPPG Bogor

"Modusnya, kendaraan Fuso ini sudah dimodifikasi dan dilengkapi tangki penampungan. Pengisian di SPBU tetap dilakukan melalui tangki kendaraan seperti biasa. Setelah itu, solar disedot menggunakan mesin untuk dipindahkan ke toren yang ada di bagian belakang," jelas石油res Ciamis AKP Eko Iskandar.

Polisi menduga para pelaku membeli solar secara bertahap di berbagai SPBU di Ciamis. Mereka mengisi sekitar 200 liter di satu lokasi, lalu berpindah ke lokasi lain untuk menghindari kecurigaan. Pola ini disebut police sebagai hunting atau perburuan solar subsidi.

Untuk mengelabui petugas SPBU, pelaku menggunakan setidaknya 18 barcode berbeda dan berganti-ganti plat nomor kendaraan saat berpindah lokasi. Polisi menyita seluruh barcode dan plat nomor tersebut beserta telepon genggam para pelaku.

Baca Juga: Camat Ropi Minta Pendamping PKH Tidak Cuma Urus Data, Keluarga Prasejahtera Perlu Dibimbing sampai Bisa Mandiri

"Pembeliannya dilakukan secara bertahap dari beberapa SPBU. Misalnya, dari satu SPBU mengisi sekitar 200 liter, kemudian berpindah ke SPBU lain," kata Eko.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah menjalankan operasi selama kurang lebih dua minggu. Police masih mendalami tujuan akhir solar tersebut, termasuk kemungkinan adanya penampung atau pembeli besar yang menjadi tujuan akhir distribusi.

Dalam konteks hukum, aksi serupa pernah terjadi di Cilegon. Polisi Cilegon pernah melakukan pengecekan di lokasi dugaan penimbunan BBM solar namun hanya menemukan kempu kosong setelah artikel sebelumnya memberitakan indikasi penimbunan.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Police menyatakan belum menemukan indikasi kelangkaan solar di wilayah Ciamis. Pemeriksaan di sejumlah SPBU menunjukkan distribusi solar masih berjalan normal.

"Kami Imbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu panik. Sampai saat ini, hasil pengecekan di beberapa SPBU belum menunjukkan adanya kelangkaan BBM di Kabupaten Ciamis," kata Eko.