Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG dan Korwil Purwakarta karena Perkelahian di KPPG Bogor

Jabar · Oleh ·

BGN menonaktifkan Kepala SPPG dan Korwil Purwakarta akibat perkelahian di KPPG Bogor. Keduanya telah mengakui kesalahan dan proses sanksi disiplin tengah berjalan.

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG dan Korwil Purwakarta karena Perkelahian di KPPG Bogor

Dua pejabat di lingkungan pelayanan gizi Jawa Barat kehilangan jabatannya setelah terbukti berkonflik fisik. Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta Plered dan Koordinator Wilayah (Korwil) Purwakarta, keduanya terkait insiden perkelahian di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor.

Keputusan ini berujung pada pengangkatan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN baru oleh Presiden Prabowo. Penonaktifan dilakukan untuk mendukung proses investigasi internal.

"Saat ini keduanya juga sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka, baik sebagai Kepala SPPG atau pun sebagai Korwil," kata Juru Bicara BGN Tysa Novenny.

Baca Juga: Tersangka Kernet Berusia 16 Tahun Terlibat Penimbunan Solar di Ciamis, Truk Dimodifikasi Toren 2.400 Liter

Pemeriksaan intensif dilakukan pada 20 Oktober. Hasilnya, kedua belak pihak mengakui kesalahan mereka. BGN menemukan bahwa keduanya memiliki andil dan porsi kesalahan masing-masing dalam peristiwa perkelahian tersebut.

Meskipun telah dinonaktifkan dari jabatan struktural, proses penanganan kepegawaian masih berjalan. Pejabat Pembina Kepegawaian BGN tengah mengkaji bentuk sanksi disiplin yang tepat untuk dijatuhkan. Penetapan sanksi akan merujuk pada regulasi yang berlaku bagi aparatur negara.

Warga Purwakarta yang bergantung pada layanan SPPG kini menghadapi ketidakpastian. Program makan bergizi gratis yang menyasar anak sekolah dan ibu hamil berpotensi terganggu jika pengganti pejabat tersebut belum ditunjuk.

Tysa menegaskan BGN berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan proporsional. Keputusan final mengenai sanksi disiplin akan ditetapkan setelah seluruh mekanisme kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan selesai dilakukan.