Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Ayah Cabuli Anak Kandungnya Selama Dua Tahun di Tasikmalaya, Tertangkap Usai Keluarga Pindahkan Korban

Jabar · Oleh ·

Gadis 14 tahun di Tasikmalaya menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri selama dua tahun. Tersangka ditangkap setelah keluarga memindahkan korban ke kerabat di luar kota, lalu korban berani menceritakan traumanya.

Ayah Cabuli Anak Kandungnya Selama Dua Tahun di Tasikmalaya, Tertangkap Usai Keluarga Pindahkan Korban

Seorang gadis berusia 14 tahun di Tasikmalaya baru berani menceritakan traumanya setelah keluarganya memindahkan dia ke kerabat di luar kota pada pertengahan tahun ini. Selama dua tahun sebelumnya, anak tersebut hidup dalam tekanan, bingung, dan takut karena menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri.

Pelaku bernama WBK (42), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Karangnunggal, awalnya membungkam korban dengan statusnya sebagai kepala keluarga. Perbuatan ini dimulai sejak Januari 2024 saat korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama. Tersangka melancarkan aksinya pada saat korban tertidur di rumah.

"Selama kurun waktu tersebut, korban berada dalam kondisi tertekan, bingung, dan takut untuk melapor. apalagi pelaku adalah ayah kandungnya sendiri yang seharusnya menjadi pelindung," kata Kepala Polisi Resor Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Ade Papa Rihi.

Baca Juga: KAPMI Jawa Barat Bidik 8 Persen Pertumbuhan Ekonomi Lewat Tiga Pilar Program UMKM dan Ekspor

Situasi semakin berat bagi korban setelah ibu kandungnya meninggal dunia karena sakit pada April 2026. Alih-alih memberikan perlindungan, WBK justru mengulangi tindakan asusilanya pada Juli 2026, beberapa bulan setelah istrinya berpulang.

Keluarga akhirnya memutuskan memindahkan korban ke kerabat di luar kota untuk memberikan pendampingan psikologis pasca-kehilangan ibunya. Di lingkungan baru yang dirasa lebih aman, korban akhirnya membuka suara tentang pengalaman traumatisnya selama dua tahun.

Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung membawa korban ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tasikmalaya dan Komite Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) untuk mendapatkan pendampingan psikologis intensif.

Baca Juga: Guru Ngaji di Majalengka Ditahan karena Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap 4 Anak

"Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung membawa korban ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tasikmalaya dan KPAID untuk mendapatkan pendampingan psikologis intensif," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri.

Polisi menangkap WBK di kediamannya di Kecamatan Karangnunggal tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.

Dalam pemeriksaan, WBK berdalih perbuatannya bermula dari ketidaksengajaan saat menemani korban dan adiknya tidur. Polisi menyatakan akan terus mendalami motif di balik aksi berulang tersebut.

"Awalnya saya mau nidurin anak, gak sengaja kepegang sama saya organnya saya gak tau jadi khilaf," kata WBK.

Kasus serupa pernah terjadi di Cianjur, di mana seorang gadis 16 tahun juga menjadi korban ayahnya sendiri.

Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tasikmalaya. Polisi telah mengamankan hasil visum serta memeriksa sejumlah saksi dari pihak keluarga dan UPTD PPA. Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Kitab Undang-undangan Hukum Pidana tentang kejahatan terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.