Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Terduga Begal diamankan warga Baleendah setelah dua kali menyerang, sempat dipukul dan diberi makan di rumah kadus

Bandung · Oleh ·

S (29) ditangkap warga Baleendah setelah dua kali melakukan pembegalan dalam satu malam. Pelaku ditodong golok, dirampas barangnya, kemudian diamankan polisi dari amukan massa dan diberi makan di rumah kadus.

Terduga Begal diamankan warga Baleendah setelah dua kali menyerang, sempat dipukul dan diberi makan di rumah kadus

S (29) ditangkap warga Kampung Jatimekar, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu malam 20 September 2026. Pelakunya dua kali menyerang dalam satu malam.

MA, korban pertama, tengah mengendarai sepeda motor untuk mengambil seragam kerja. Saat melintas di jalan sepi, pelaku mengikuti dan memepetnya. MA dipaksa berhenti, kemudian ditodong golok dan diminta menyerahkan dompet serta telepon genggamnya.

Usai merampas barang milik MA, pelaku kembali mencari mangsa. Kali ini korbannya belum sempat dijebol. Warga yang mendengar teriakan langsung bergerak.

Baca Juga: Jabar Alokasikan Rp224 Miliar untuk Jamin 1 Juta Keluarga Pekerja Informal Mulai 2026

"Korban kedua belum sempat diambil sama pelaku. Setelah itu pelaku dikejar oleh korban dan warga lainnya," tutur AKP Hendri Noki Rukmansyah, Polsek Baleendah.

Terekam dalam video yang viral, pelaku babak belur setelah dikeroyok warga. Aparat turun tangan dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

Pelaku kemudian ditahan sementara di rumah kepala dusun. Kondisinya yang terluka membuat warga membersikannya. Bahkan, pelaku diberi makan.

Baca Juga: Golden France Rilis Petit Croissant Setelah 20 Tahun Bangun Bisnis di Bogor

"Dikasih makan sama ibu kadus. Warga juga kenal sama pelaku dan keluarganya. Pelakunya masih orang Bojongmalaka Baleendah," jelas Hendri.

Barang bukti yang disita polisi meliputi STNK motor, KTP, dua kartu ATM dari banco berbeda, dan kartu BPJS Kesehatan milik korban MA.

Hendri mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali, bukan sekali jalan. Ia juga mengingatkan warga agar tidak main hakim sendiri.

"Kami minta warga untuk mempercayakan kasus tersebut ditangani kepolisian," katanya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Baleendah. Kasus ini diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa lebih berat karena pelaku menggunakan senjata tajam.