Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Terbaru 2024: Nikah Siri, Antara Syariat & Hukum Negara, Ini Faktanya!

KBB · Oleh Fikri Ramadhan · · Diperbarui 2 Maret 2026

Nikah siri: sah agama, tak diakui negara. Pahami konsekuensi hukum & sosialnya. Temukan fakta tentang nikah siri di Indonesia, mengapa marak, serta dampaknya.

Terbaru 2024: Nikah Siri, Antara Syariat & Hukum Negara, Ini Faktanya!

Problematika Nikah Siri: Sah Secara Agama, Tak Diakui Negara, Mengapa Terjadi dan Apa Akibatnya?

"Sah secara agama, tak diakui negara." Kalimat ini merangkum esensi dari fenomena nikah siri atau kawin di bawah tangan yang masih marak di Indonesia. Meskipun memenuhi rukun dan syarat dalam hukum Islam, pernikahan siri tidak tercatat dalam administrasi negara, menciptakan berbagai problematika hukum dan sosial bagi para pelakunya, terutama kaum perempuan dan anak.

Mengapa Nikah Siri Menjadi Pilihan?

Praktik nikah siri seringkali menjadi jalan pintas bagi pasangan yang merasa kesulitan atau memerlukan proses panjang untuk pernikahan resmi. Beberapa alasan umum meliputi:

Konsekuensi Hukum dan Sosial Nikah Siri

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan di Indonesia dianggap sah secara negara jika dicatat sesuai ketentuan perundang-undangan, baik melalui Kantor Urusan Agama (KUA) maupun pencatatan sipil. Artinya, setiap pernikahan di luar pencatatan resmi tidak memperoleh pengakuan hukum.

Ini menimbulkan beragam masalah, seperti yang dialami Ani (33), warga Soreang, Kabupaten Bandung. Setelah lima tahun menjalani pernikahan siri, ia kehilangan banyak hak hukum, termasuk perlindungan bagi dirinya dan anaknya. "Awalnya saya kira tidak masalah, yang penting sah secara agama. Tapi sekarang saya merasa rugi besar," tutur Ani. Ketika rumah tangganya retak dan suaminya melakukan kekerasan, ia kesulitan melapor karena tidak memiliki buku nikah. "Polisi sempat bilang kasusnya rumit karena status saya tidak jelas secara hukum," tambahnya.

Kerugian lain yang signifikan adalah kesulitan dalam mengurus akta lahir anak. Tanpa dokumen pernikahan resmi, anak Ani ditolak saat mendaftar sekolah karena akta lahirnya bermasalah. Proses untuk mengakui status anaknya harus melalui jalur pengadilan yang panjang.

Senada dengan Ani, Mawar (55), warga Kabupaten Bandung Barat, juga memilih nikah siri karena faktor ekonomi dan proses perceraian sebelumnya yang tidak terselesaikan di pengadilan agama. Ia bahkan mengaku pernah menikah lagi secara agama saja, begitu pula mantan suaminya.

Upaya Pemerintah Mengatasi Nikah Siri

Persoalan pernikahan tanpa pencatatan masih banyak ditemui di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Kondisi ini menyulitkan warga saat mengurus dokumen kependudukan penting, seperti akta kelahiran anak dan kartu keluarga. Pemerintah Kabupaten Bandung menilai masalah ini harus ditangani serius untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keluarga.

Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung mencatat bahwa setiap tahun masih ada ratusan pasangan yang menikah secara agama tanpa mencatatkannya di KUA.

Untuk menekan angka tersebut, Disdukcapil bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung meluncurkan program Gebyar Sidang Isbat Nikah Terpadu dan Pelayanan Administrasi Pasca Isbat Nikah (PELAMINAN CANTIK). Program ini dirancang untuk memberikan solusi bagi pasangan nikah siri agar perkawinannya mendapat pengesahan negara.

Kepala Kemenag Kabupaten Bandung, Cece Hidayat, menekankan bahwa banyak warga yang baru menyadari pentingnya pencatatan pernikahan saat mengurus akta kelahiran anak. "Banyak warga baru sadar ketika anaknya mau dibuatkan akta kelahiran, mereka terkendala karena tidak ada bukti pernikahan yang sah," ujar Cece. Melalui sidang isbat, pasangan nikah siri bisa langsung mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran anak dengan layanan satu hari selesai. Cece juga menegaskan bahwa pencatatan nikah di KUA sebenarnya tidak dipungut biaya pada hari kerja, sehingga ia berharap masyarakat tidak ragu mencatatkan pernikahan mereka agar terlindungi secara hukum.

Faktor Pendorong dan Solusi Pencegah Nikah Siri

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Bandung Barat, Didin Saepudin, menjelaskan beberapa faktor pendorong nikah siri:

Didin menegaskan, "Kalau nikah di bawah tangan lengkap ada saksi penghulu dan lain-lain hanya tidak ada catatan di negara. Nah makanya di UUD pernikahan pasal 1 pernikahan yang sah adalah pernikahan yang sesuai dengan ajaran agama apakah yang nikah di bawa tangan sah?, ya sah secara agama. Hanya saja kurang sempurna karena tidak memenuhi aturan perundang-undangan bahwa yang namanya pernikahan sah itu harus dicatatkan."

Kemenag Kabupaten Bandung Barat juga aktif melakukan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dan program BURS (Bimbingan Usia Remaja atau Sekolah) untuk kalangan pelajar, sebagai upaya pencegahan pernikahan dini yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat, Hendra Trismayadi, menyakinkan bahwa anak hasil nikah siri tetap mendapatkan hak adminduk sebagai warga negara, seperti akta kelahiran. "Dengan catatan anak tersebut tercatat di Kartu Keluarga (KK)," kata Hendra. Biasanya, anak tersebut akan tercatat di Kartu Keluarga sang ibu tanpa nama ayah kandung. Negara, melalui Disdukcapil, tetap hadir untuk mencatat dan memastikan anak-anak ini mendapatkan haknya atas akta kelahiran dan NIK. (kro/b/eko/b)