Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Rony Jadi Tersangka Perusak Rumah Kiai NU di Arcamanik, Ancamannya 2 Tahun Penjara

Bandung · Oleh ·

Rony ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah Kiai Uye Waryo di Arcamanik Bandung. Motifnya dendam karena Kiai Uye pernah menengahi cekcok antarpemuda saat futsal.

Rony Jadi Tersangka Perusak Rumah Kiai NU di Arcamanik, Ancamannya 2 Tahun Penjara

Polisi menetapkan Rony sebagai tersangka perusakan rumah Rais Syuriah MWCNU Kecamatan Cimenyan, KH Uye Waryo, di Kampung Arcamanik, Desa Mekarmanik, Kabupaten Bandung.

Motif Berawal dari Pertandingan Futsal

Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar mengatakan,Rony menyimpan dendam terhadap Kiai Uye. Dendam itu bermula dari perselisihan antarpemuda saat pertandingan futsal. Kiai Uye saat itu turun sebagai penengah dua kelompok pemuda yang berkonflik.

Baca Juga: Persib Comeback Lawan Bali United dan Raih Trofeo Dewata Lewat Gol Mutombo di Menit Tambahan

"Jadi memang ada perselisihan dulu sebelumnya waktu futsal," kata Deni. "KH Uye Waryo diketahui ikut membantu proses mediasi tersebut."

Rony Emosi Setelah Ditegur karena Knalpot Bising

Persoalan memanas lagi pada 18 Agustus malam. Rony melintas menggunakan sepeda motor di kawasan RW 4 Kampung Arcamanik. Ia membuat warga resah karena menggeber motornya.

Baca Juga: Nasabah Pensiunan BPRS HIK Parahyangan Desak Pencairan Deposito Jatuh Tempo yang Belum Dikembalikan

Warga menegur Rony. Teguran itu justru membuatnya emosi. Rony kemudian mendatangi rumah Kiai Uye hingga terjadi aksi perusakan.

"Tersangka geber-geber motor, ditegur malah marah dan masuk rumah Abah sampai merusak," jelas Deni.

Motif perusakan ini tak hanya berkaitan dengan knalpot bising. Perselisihan saat pertandingan futsal menjadi akar masalah yang sebenarnya.

Rony Terancam 2 Tahun Penjara

Rony dijerat Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancamannya paling lama dua tahun penjara.

Kini Rony harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebelumnya, warga setempat bahkan pernah melihat pelaku check-in dua kali mencuri tiga TV dari Hotel Wyns Bandung yang menunjukkan pola perilaku bermasalah di lingkungan kota.