Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

DPKP Bandung Tanam 10 Mahoni 5-6 Meter di Jalan Riau sebagai Pengganti Pohon yang Ditebang

Bandung · Oleh ·

DPKP Bandung tanam 10 Mahoni 5-6 meter di Jalan Riau sebagai pengganti pohon yang ditebang. Kasus ini sudah menjadi dugaan tindak pidana dengan denda administratif Rp100 juta.

DPKP Bandung Tanam 10 Mahoni 5-6 Meter di Jalan Riau sebagai Pengganti Pohon yang Ditebang

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung menanam 10 pohon Mahoni setinggi lima hingga enam meter di Jalan LLRE Martadinata, Kamis (3/9/2026). Penanaman ini menjadi bagian dari pemulihan fungsi ruang hijau setelah 10 pohon pelindung di kawasan tersebut ditebang.

Kasus penebangan ini tidak berhenti pada pelanggaran Peraturan Daerah. Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup telah接手 penanganan perkara. DPKP memastikan kasus bergulir dari ranah administratif menjadi dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Nilai denda administratif yang melekat pada perkara ini mencapai Rp100 juta. Besaran itu dihitung dari Rp10 juta per pohon untuk setiap pohon yang ditebang. Nana Kurniawan dari Bidang Pertamanan DPKP menjelaskan, denda tersebut menjadi bagian dari sanksi atas pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga: Francisco Rivera Optimistis Persebaya Berikan Perlawanan Sengit untuk Persib di Final Piala Presiden

"Jumlah 10 pohon yang hilang, total denda administratif yang dikenakan mencapai Rp100 juta sebelum perkara berkembang ke tahap penanganan hukum yang lebih serius," katanya.

Penanaman pohon pengganti tetap berjalan meski agenda simbolis bersama Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dibatalkan. Farhan memiliki agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan, tetapi proses penanaman dan pemeliharaan berlanjut sesuai jadwal.

Sebelum ditanam, akar pohon Mahoni menjalani perlakuan khusus. DPKP menyebut treatment itu是为了 memperkuat daya cengkeram di tanah sekaligus melindungi tanaman dari serangan jamur dan hama.

Baca Juga: Umuh Muchtar Minta Persib Tanpa Alasan Kelelahan Saat Hadapi Persebaya di Final Piala Presiden 2026

"Kita monitoring terus. Sebelum ditanam, akar sudah ditreatment dulu supaya akarnya lebih kuat mencengkeram dan pertumbuhannya lebih baik, termasuk untuk mengantisipasi jamur dan hama," kata Nana.

Pemkot Bandung belum memastikan apakah model pemulihan ini akan diterapkan di kawasan lain yang mengalami kehilangan pohon serupa. Pelaksanaan tetap bergantung pada kondisi lapangan dan prosedur yang harus ditempuh. Prinsip yang dipegang adalah setiap pohon yang hilang harus digantikan dengan tanaman baru.

Masyarakat diundang untuk berpartisipasi dalam pengawasan ruang hijau Kota Bandung. DPKP meminta warga segera melaporkan dugaan penebangan ilegal maupun aktivitas pembangunan yang berpotensi merusak pohon kepada Satpol PP dan DPKP. Pemangkasan pohon yang merusak kabel internet pernah terjadi di Jalan Kopo Lukai Pelajar, menunjukkan bahwa koordinasi antar lembaga menjadi kunci penanganan.

"Keterlibatan masyarakat penting karena perusakan pohon berpotensi terjadi di luar jam kerja petugas dan sulit dipantau secara langsung di seluruh wilayah Kota Bandung," kata Nana.