Taufik Hidayat Ditangkap, Ini Fakta Lengkap Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung
Tersangka penganiaya dan penyekap di Bandung, Taufik Hidayat, ditangkap di Majalaya setelah five hari melarikan diri. Pelaku mengakui perbuatan dan berdalih saat dipengaruhi alkohol.

Pelarian Berakhir di Majalaya
Tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap perempuan di Bandung, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi setelah five hari berkeliling. Penangkapan ini terjadi di kawasan Griya Pesona, Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).
Tersangka berinisial TH (30) diamankan setelah polisi melakukan pemantauan sejak pagi hari. `Alhamdulillah, pelaku TH sudah ditangkap. Terima kasih atas dukungan semua,` ucap Kapolda Jawa Barat Jenderal Polisi Rudi Setiawan.
Baca Juga: Museum Prabu Siliwangi Pamerkan 368 Keramik Kuno dari Delapan Abad Perdagangan Nusantara
Profil Pelaku dan Korban
Kasus ini bermula dari hubungan antara TH dengan korban berinisial YTR (29). Keduanya diketahui tinggal bersama di sebuah kamar kos yang terletak di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui memiliki latar belakang sebagai debt collector. Hal ini kemudian ditelusuri oleh polisi untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain.
Kronologi Lengkap Kasus
Penanganan kasus bermula ketika korban dibawa ke rumah sakit pada 12 Juni 2026. Saat itu, korban diantar oleh TH bersama seorang saksi.
`
Sejak tanggal 12 lalu, ketika korban dibawa ke rumah sakit dan diantar oleh terduga pelaku bersama satu orang saksi, saat itulah pihak kepolisian mengetahui telah terjadi penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban,` jelas Rudi.
Hasil koordinasi dengan tim medis menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan berulang selama masa tinggal bersama pelaku. Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan sehingga harus menjalani perawatan intensif.
Penetapan Tersangka dan Pelarian
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan TH sebagai tersangka dengan sangkaan penganiayaan dan penyekapan. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP Baru 2023.
`
Sebelumnya bisa saya sampaikan pada kesempatan ini bahwa beberapa hari yang lalu, tersangka TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Pasal 466 KUHP baru 2023 beserta pasal penyekapan sudah kami sangkakan kepada yang bersangkutan,` terang Rudi.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, TH menghilang tanpa jejak. Kondisi ini mendorong kepolisian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta partisipasi masyarakat untuk membantu locate pelaku.
Untuk memburu tersangka, polisi membentuk tim khusus yang melibatkan:
- Direktorat Reserse Kriminal Umum
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus
- Direktorat Siber
- Unit tindak pidana lain
Perpindahan Lokasi Pelarian
Selama pelariannya, TH diketahui sempat berpindah-pindah lokasi. Menurut pengakuan pelaku, ia awalnya merasa Tangerang cukup aman untuk bersembunyi.
`
Tadi sempat diceritakan, yang bersangkutan sempat pindah ke Tangerang, merasa Tangerang aman, tapi di sana bingung dan merasa tak aman, dan kembali ke Jawa Barat,` papar Rudi.
Tersangka kemudian memilih bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Griya Pesona, Majalaya. Strategi ini pun gagal karena polisi berhasil melacak keberadaannya.
Pemeriksaan Digital dan Riwayat Pekerjaan
Selama proses pencarian, polisi juga menelusuri berbagai aspek kehidupan TH, termasuk:
- Riwayat pekerjaan sebagai debt collector
- Aktivitas di media sosial
- Keterlibatan dalam tindak pidana lain
Polda Jawa Barat bahkan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan pihak Meta untuk membantu pelacakan aktivitas digital tersangka.
`
Ada beberapa perusahaan yang sudah kita ketahui, tentunya akan kita mintai keterangan, kita cari informasi berkaitan dengan kejahatan dan perilaku yang bersangkutan,` jelas Rudi.
Hasil Tes dan Pengakuan Pelaku
Usai ditangkap, TH langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Police menempatkannya di sel khusus yang dilengkapi kamera pengawas atau CCTV.
`
Kita akan lakukan penahanan di sel khusus, yang kita sudah pasang CCTV-nya dan berada sendiri dalam pengawasan kita semua,` tegas Rudi.
Hasil tes narkoba menunjukkan bahwa TH negatif narkoba. Meskipun demikian, ia mengakui mengonsumsi minuman beralkohol hampir setiap hari. Menurut investigators, kebiasaan inilah yang kerap memicu pertengkaran dengan korban.
Dalam pemeriksaan awal, TH mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Tersangka berdalih melakukan kekerasan saat berada dalam pengaruh alkohol.
Dalami Kondisi Kejiwaan
Selain proses pidana, polisi juga akan mendalami kondisi kejiwaan pelaku dengan melibatkan para ahli.
`
Insyaallah besok kita akan teruskan lagi pemeriksaan-pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, termasuk juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan,` janji Rudi.
Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan pelaku tergolong tidak wajar dan sadis, berbeda dari perilaku umum dalam hubungan.
`
Karena apa yang dilakukan, sebagaimana teman-teman ketahui, ini sesuatu yang tidak wajar, sesuatu yang di luar kebiasaan perilaku seseorang terhadap kekasihnya, yang bisa kita katakan terlalu atau sadis,` lanjut Rudi.
Apresiasi dari Gubernur Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian dalam menangkap pelaku. Ia berharap hukuman yang diterima pelaku sebanding dengan perbuatan kejahatannya.
`
Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, atas nama penegakan hukum, atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran,` tutur Dedi.
`
Semoga Saudara Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang melanggar batas-batas kemanusiaan,` harapnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk kekerasan dalam hubungan kepada pihak berwajib.