SK BPHTB 2025 DKI Jakarta Menuai Sorotan, Pembebasan Belum Merata bagi Peserta PTSL
Kebijakan BPHTB terbaru di Jakarta 2025 disorot karena belum memberikan pembebasan merata bagi peserta PTSL. Organisasimasyarakat desak evaluasi regulasi.

Regulasi BPHTB Terbaru di Jakarta 2025 Jadi Sorotan
Organisasi kemasyarakatan menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan perpajakan tanah terbaru di DKI Jakarta. Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025 yang mengatur pemberian keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dinilai belum mampu memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Indonesia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi ini. Menurut mereka, program strategis nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memerlukan dukungan kebijakan yang sejalan dengan tujuan awal, yaitu mempercepat legalisasi aset masyarakat.
Baca Juga: Pelaku Usaha Kota Depok Terapkan Prinsip Kejujuran dan Tanggung Jawab sebagai Fondasi Bisnis
"Esensi PTSL adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat secara mudah, cepat, dan terjangkau. Ketika tujuan negara adalah mempercepat sertifikasi tanah, maka kebijakan turunannya juga semestinya mendukung tujuan tersebut."
Tiga Catatan Kritis dari Organisasi Masyarakat
Penyampaian aspirasi ini bukan sekadar bentuk kritik, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam demokrasi. Berikut tiga poin utama yang disoroti:
- Keselarasan dengan kebijakan pusat: Organisasi menilai pentingnya konsistensi antara regulasi daerah dan arahan pemerintah pusat terkait pembebasan BPHTB bagi masyarakat kecil peserta PTSL.
- Potensi hambatan administratif: Ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 33 yang memungkinkan sertipikat PTSL diterbitkan dengan status BPHTB terutang dinilai dapat menyulitkan masyarakat.
- Efektivitas program terancam: Masih adanya masyarakat yang menunda pengambilan sertipikat karena khawatir kewajiban BPHTB belum terselesaikan dapat mengurangi capaian target sertifikasi tanah.
Dampak Kebijakan terhadap Masyarakat
Penerbitan sertipikat tanah dengan status BPHTB terutang berpotensi menimbulkan kendala nyata. Masyarakat yang ingin memanfaatkan sertipikat sebagai agunan perbankan atau melakukan peralihan hak atas tanah bisa menghadapi hambatan administratif.
Situasi ini menjadi perhatian serius mengingat tujuan utama PTSL adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jika kebijakan tidak mendukung, maka efektivitas program sebagai instrumen percepatan legalisasi aset akan berkurang.
Organisasi kemasyarakatan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang ada. Pertimbangan utama adalah penambahan kategori peserta PTSL dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sebagai penerima pembebasan BPHTB secara penuh.
Harapannya ke Depan
Langkah penyampaian aspirasi ini merupakan bentuk partisipasi konstruktif dalam pengawasan kebijakan publik. Tujuannya adalah memastikan setiap regulasi tetap berpijak pada semangat keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan pelayanan bagi seluruh rakyat.
Harapan ke depan adalah lahirnya kebijakan yang semakin berpihak kepada masyarakat. Keberhasilan Program PTSL sebagai agenda strategis nasional sangat bergantung pada sinergi antara regulasi pusat dan daerah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.