Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

SK BPHTB 2025 DKI Jakarta Menuai Sorotan, Pembebasan Belum Merata bagi Peserta PTSL

Jabar · Oleh · · Diperbarui 20 Agustus 2026

Kebijakan BPHTB terbaru di Jakarta 2025 disorot karena belum memberikan pembebasan merata bagi peserta PTSL. Organisasimasyarakat desak evaluasi regulasi.

SK BPHTB 2025 DKI Jakarta Menuai Sorotan, Pembebasan Belum Merata bagi Peserta PTSL

Regulasi BPHTB Terbaru di Jakarta 2025 Jadi Sorotan

Organisasi kemasyarakatan menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan perpajakan tanah terbaru di DKI Jakarta. Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025 yang mengatur pemberian keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dinilai belum mampu memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Indonesia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi ini. Menurut mereka, program strategis nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memerlukan dukungan kebijakan yang sejalan dengan tujuan awal, yaitu mempercepat legalisasi aset masyarakat.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kota Depok Terapkan Prinsip Kejujuran dan Tanggung Jawab sebagai Fondasi Bisnis

"Esensi PTSL adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat secara mudah, cepat, dan terjangkau. Ketika tujuan negara adalah mempercepat sertifikasi tanah, maka kebijakan turunannya juga semestinya mendukung tujuan tersebut."

Tiga Catatan Kritis dari Organisasi Masyarakat

Penyampaian aspirasi ini bukan sekadar bentuk kritik, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam demokrasi. Berikut tiga poin utama yang disoroti:

Baca Juga: PAMDI Karawang Ajak Warga Balap Karung dan Makan Kerupuk Peringati Kemerdekan, Rencanakan Festival Dangdut Lintas Empat Wilayah

Dampak Kebijakan terhadap Masyarakat

Penerbitan sertipikat tanah dengan status BPHTB terutang berpotensi menimbulkan kendala nyata. Masyarakat yang ingin memanfaatkan sertipikat sebagai agunan perbankan atau melakukan peralihan hak atas tanah bisa menghadapi hambatan administratif.

Situasi ini menjadi perhatian serius mengingat tujuan utama PTSL adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jika kebijakan tidak mendukung, maka efektivitas program sebagai instrumen percepatan legalisasi aset akan berkurang.

Organisasi kemasyarakatan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang ada. Pertimbangan utama adalah penambahan kategori peserta PTSL dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sebagai penerima pembebasan BPHTB secara penuh.

Harapannya ke Depan

Langkah penyampaian aspirasi ini merupakan bentuk partisipasi konstruktif dalam pengawasan kebijakan publik. Tujuannya adalah memastikan setiap regulasi tetap berpijak pada semangat keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan pelayanan bagi seluruh rakyat.

Harapan ke depan adalah lahirnya kebijakan yang semakin berpihak kepada masyarakat. Keberhasilan Program PTSL sebagai agenda strategis nasional sangat bergantung pada sinergi antara regulasi pusat dan daerah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.