Setyowati Jelaskan Asal Usul Uang Sitaan KPK Bandung dan Indramayu
Setyowati Anggraini Saputro, istri Ono Surono, beberkan asal usul uang sitaan KPK dari penjualan mobil hingga arisan. Bantah terkait Ade Kusawara Kunang.

Sidang korupsi proyek ijon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (29/6/2026), menghadirkan kesaksian baru dari Setyowati Anggraini Saputro, istri Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat.
KPK Geledah Dua Rumah, Sita Ratusan Juta Rupiah
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendiami Setyowati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek dengan terdakwa Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi Nonaktif, dan ayahnya, HM Kunang.
Baca Juga: Disparbud Garut Inventarisasi Jalan Rusak ke Destinasi Wisata untuk Perbaiki Akses Pengunjung
Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di dua kediaman Setyowati, yakni di Kota Bandung dan Kabupaten Indramayu. Dari kedua lokasi tersebut, aparat COMMISSIONER OF CORRUPTION REPUBLIC OF INDONESIA menyita uang tunai dalam jumlah signifikan.
Sumber Uang dari Penjualan Mobil hingga Arisan
Dalam persidangan, Setyowati membeberkan asal usul uang yang kini dikuasai KPK. Dia memastikan seluruh dana tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang melibatkan Ade Kusawara Kunang.
Baca Juga: Truk Pengangkut Backhoe Tabrak Pikap di Cugenang Cianjur, Dua Penumpang Tewas di Tempat
"Ditemukan uang Rp50 juta itu uang sisa penjualan mobil ada Inova dan itu sisanya. Suami saya menjual mobil itu."
Berikut rincian sumber uang yang disita:
- Rp50 juta – sisa hasil penjualan mobil Toyota Innova milik keluarga
- Rp30 juta – uang arisan dari teman yang dititipkan untuk ditukarkan menjadi uang baru
- Rp6 juta – pemberian dari ponakan dan suaminya, Ono Surono
- Rp200 juta lebih – dana arisan pribadi di Indramayu dengan iuran bulanan Rp1 juta per orang serta tambahan kas Rp50 ribu untuk kegiatan sosial
Keterangan Sesuai BAP Penyidik
Setyowati menegaskan, seluruh keterangan yang dia sampaikan di persidangan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah disusun oleh Penyidik KPK sebelumnya. Dengan demikian, tidak ada inkonsistensi dalam setiap versi pernyataan yang dia berikan.
Selain uang tunai, Penyidik KPK juga menyita beberapa barang elektronik miliknya, di antaranya handhone dan laptop. Setyowati memohon agar seluruh barang sitaan tersebut bisa dikembalikan.
Ono Surono juga Membantah Terima Uang
Menariknya, JPU KPK tidak banyak menghalalkan pertanyaan kepada Setyowati maupun suaminya, Ono Surono, dalam kasus ini. Ono yang turut hadir sebagai saksi pun memberikan keterangan serupa.
Dia membantah keras menerima uang sebesar Rp150 juta dari Ade Kusawara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Menurut Ono, uang yang diduga diperuntukkan bagi Konferda PDIP Jawa Barat itu, tidak ada dan tidak disimpan untuk kebutuhan pribadinya.
"Saya masih dengan jawaban seperti pada saat di BAP Penyidik, tidak ada," tegas Ono Surono dalam persidangan.
Prosiding Sidang Masih Berlangsung
Keterangan Setyowati dan Ono Surono menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan. Tim JPU KPK terus mendalami berbagai aspek untuk membangun narasi hukum yang kuat terhadap kedua Terdakwa.
Kasus ini menarik untuk diikuti karena menyangkut dinamika kekuasaan di daerah, potensi penggunaan anggaran proyek secara melawan hukum, serta peran berbagai pihak yang disebut-sebut terkait.