Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Dua Pengedar Obat Terlarang di Cianjur Ditangkap Setelah Pura-pura Gangguan Jiwa

Jabar · Oleh ·

Dua pria ditangkap di Cianjur setelah kedapatan edarkan obat terlarang. Keduanya sempat berpura-pura mengidap gangguan jiwa untuk mengelakkan hukum, tapi terbongkar lewat bukti percakapan di ponsel.

Dua Pengedar Obat Terlarang di Cianjur Ditangkap Setelah Pura-pura Gangguan Jiwa

Petugas gabungan Satlantas dan Satnarkoba Kepolisian Resor Cianjur mengamankan dua pria yang didugaperedaran obat terlarang, Minggu malam. Keduanya ditangkap saat operasi knalpot brong di Jalan Siliwangi, Kabupaten Cianjur.

Pria berinisial IM berusia 28 tahun dan AL berusia 29 tahun itu sebelumnya gagal menghentikan motornya saat diberi tanda oleh petugas. Permainan kejar-kejaran singkat terjadi sebelum akhirnya kendaraan berhasil diblokade.

Saat pemeriksaan awal, kedua pria terlihat dalam kondisi setengah sadar akibat pengaruh minuman keras. Petugas kemudian melakukan penggeledahan tas dan menemukan sejumlah butir obat yang tidak memiliki izin edar.

Baca Juga: DPRD Bekasi承诺在选区外协助解决防洪问题,此前居民投诉洪水反复发生

Guna menghindari jeratan hukum, IM dan AL berdalih bahwa obat-obatan itu dikonsumsi berdasarkan resep dokter karena mereka mengidap gangguan mental. Namun, polisi menemukan riwayat percakapan di telepon genggam keduanya yang mengarahkan pada aktivitas transaksi obat terlarang.

"Betul ada obat terlarang dalam tas keduanya," terang Kasatlantaspolres Cianjur AKP DiditPermadi, Senin. Sandiwara gangguan jiwa pun runtuh setelah polisi memeriksa bukti digital tersebut.

Kedua pelaku kemudian dilimpahkan ke SatnarkobaPolres Cianjur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasatnarkoba AKP Iwan Hendi menyatakan bahwa lembaganyamasih mendalami kasus ini, termasuk memverifikasi klaim resep dokter yang diajukan pelaku.

Baca Juga: Garut gelar kontes ternak untuk jaga kualitas 658.951 domba unggulannya

"Masih kami dalami, kaitan adanya resep dan bukti percakapan di handphone keduanya," kata Iwan.

Selain menangkap kedua terduga pengedar, operasi malam itu juga menjaring 65 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Sebanyak 33 kendaraan menggunakan knalpot brong, sedangkan 32 lainnya tidak memiliki plat nomor dan spion.

Polisi menyatakan razia serupa akan terus dilakukan secara rutin. Tujuannya untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak kriminalitas di wilayah Cianjur.