Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

RSUD Cicalengka Nonaktifkan Nakes yang Hina Pasien BPJS Yurizal yang Akhirnya Meninggal Usai Menunggu 8 Jam

KDM · Oleh ·

RSUD Cicalengka nonaktifkan pegawainya yang menghina pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan di media sosial. Yurizal yang mengeluhkan waktu tunggu 8 jam sebelum akhirnya meninggal dunia. Pemerintah provinsi melalui Dedi Mulyadi meminta sanksi tegas.

RSUD Cicalengka Nonaktifkan Nakes yang Hina Pasien BPJS Yurizal yang Akhirnya Meninggal Usai Menunggu 8 Jam

Sebelum keluhan soal waktu tunggu 8 jam itu viral, Yurizal Tri Chaerawan sebenarnya sedang dalam kondisi sakit. Dia menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk berobat, dan memuat keluhannya di Threads karena tak kunjung mendapat ruangan. Belakangan, kondisi Yurizal terus memburuk. Dia akhirnya meninggal dunia.

Momen kehilangan itu makin menyakitkan ketika diketahui bahwa seorang tenaga kesehatan (nakes) menulis komentar tidak pantas tentang situasi Yurizal di media sosial. Komentar tersebut sontas menjadi sorotan publik. Peristiwa ini bukan yang pertama di Jawa Barat.

Sebelumnya, staf administrasi di RSUD Dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya juga diketahui mengunggah komentar n羞辱 pasien JKN BPJS lewat media sosial. Pegawai bernama Norma Zahara itu kemudian mengakui perbuatannya dan menyampaikan maaf lewat video.

Baca Juga: KDM Minta Wali Kota Tasikmalaya Sanksi Nakes yang Hina Pasien JKN BPJS

Usai kasus Tasikmalaya, insiden serupa muncul dari lingkungan kerja yang berbeda. Kali ini,发生在 salah satu rumah sakit milik pemerintah daerah di Kabupaten Bandung. Manajemen RSUD Cicalengka mengonfirmasi lewat pernyataan resmi bahwa benar ada pegawainya yang memberi komentar tidak pantas terhadap Yurizal.

"Bersama ini kami informasikan bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di lingkungan RSUD Cicalengka," tulis manajemen. Mereka mengklaim Yurizal bukan pasien rumah sakitnya, tetapi tetap mengakui bahwa salah satu pegawainya ikut memberikan komentar di postingan korban. Hasilnya, rasa tidak nyaman bagi keluarga yang ditinggalkan.

Manajemen kemudian menonaktifkan nakes tersebut dan menjatuhkan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun, pihak rumah sakit ogah menyebut nama pegawainya.

Baca Juga: 178 Pekerja PT Namnam Fashion Industries Cimahi Kena PHK, Dedi Mulyadi Imbau Pindah ke Industri Baru

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bereaksi keras. Dia langsung meminta Wali Kota Tasikmalaya memberikan sanksi tegas kepada nakes yang terbukti menghina pasien. Dedi menegaskan bahwa perkataan tidak berempati tidak bisa ditoleransi, apalagi menyangkut pasien yang sudah meninggal.

"Artinya di bawah kewenangan wali kota. Nanti saya minta wali kota memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dedi.Bagaimanapun, prosesnya tidak serta-merta mudah. Beragam strategi telah diterapkan sejumlah rumah sakit untuk memperkuat pendekatan terhadap pasien JKN BPJS, termasuk memperpendek waktu tunggu dan memperjelas mekanisme penanganan keluhan. Namun kasus di Cicalengka membuktikan bahwa kebijakan rumah sakit saja belum cukup tanpa ada kesadaran pribadi setiap nakes.

Yurizal pergi, dan keluarga yang ditinggalkannya kini harus menanggung duka. Mereka belum mendapat penjelasan terbuka soal kronologi yang terjadi.