Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Samsudin KMD Tekankan Empati dan Keselamatan Pasien di IGD RSUD Rengasdengklok Karawang

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani ·

Samsudin KMD, Sekretaris Jenderal Gibas Cinta Damai Karawang, menekankan bahwa rumah sakit harus mengutamakan keselamatan dan empati pasien darurat, tanpa mendahulukan prosedur administratif.

Samsudin KMD Tekankan Empati dan Keselamatan Pasien di IGD RSUD Rengasdengklok Karawang

Pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Rengasdengklok, Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik setelah keluarga pasien mengeluhkan perlakuan yang kurang responsif saat mencari penanganan medis darurat. Kritik ini disampaikan oleh Samsudin KMD, Sekretaris Jenderal Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang, yang menekankan bahwa rumah sakit harus mengutamakan keselamatan dan empati terhadap pasien darurat.

Latar Belakang Keluhan Pasien

Kasus ini dialami oleh Titin, orang tua pasien asal Dusun Pangahkaran, Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya. Sebelumnya, anaknya menjalani perawatan di Puskesmas Tirtajaya, namun karena kondisi tidak membaik, pasien dirujuk ke RSUD Rengasdengklok. Perawat dari puskesmas turut mendampingi pasien selama proses rujukan sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Namun, saat tiba di IGD RSUD Rengasdengklok, keluarga pasien merasa kecewa dengan perlakuan yang diterima. Menurut keterangan Samsudin KMD, dokter jaga malah mempertanyakan prosedur Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) sebelum memberikan penanganan medis lanjutan.

"Keluarga pasien tidak memahami istilah teknis seperti SPGDT. Yang mereka butuhkan hanyalah pertolongan medis segera untuk anggota keluarganya," ujar Samsudin.

SPGDT adalah sistem koordinasi internal antar fasilitas kesehatan untuk memastikan kesiapan rumah sakit rujukan menerima pasien darurat, termasuk ketersediaan tempat tidur dan peralatan medis. Mekanisme ini bukan tanggung jawab keluarga pasien, melainkan tugas tenaga medis untuk mengkoordinasikan antar institusi tanpa menimbulkan tekanan psikologis kepada keluarga yang sedang cemas.

Menegaskan Prioritas Keselamatan Pasien

Samsudin menegaskan bahwa Undang-Undang Kesehatan telah mengamanatkan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat, serta tidak boleh mendahulukan persoalan administratif atau prosedural ketika keselamatan pasien terancam.

"Pendekatan kemanusiaan harus menjadi hal utama dalam setiap pelayanan kesehatan. Komunikasi yang baik antara tenaga medis dan keluarga pasien adalah bagian integral dari pelayanan publik yang bermutu," tambahnya.

Ia menambahkan bahwa tenaga medis tidak hanya dituntut memiliki kompetensi akademik, tetapi juga kepekaan emosional dan etika komunikasi. Masyarakat yang datang ke rumah sakit biasanya dalam kondisi cemas dan penuh harapan, sehingga pelayanan yang ramah dan humanis menjadi kebutuhan mendasar.

Tujuan Kritik yang Konstruktif

Samsudin menekankan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk mendiskreditkan institusi kesehatan tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan mutu pelayanan publik di bidang kesehatan.

Ia berharap peristiwa ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, baik dari sisi medis maupun pendekatan sosial kemasyarakatan.

"Kita semua berharap rumah sakit pemerintah dapat menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan yang profesional, ramah, dan berpihak kepada keselamatan rakyat. Kritik konstruktif harus dipandang sebagai upaya bersama untuk membangun sistem kesehatan yang lebih baik dan berkeadilan," pungkasnya.