KDM Tutup Tambang PT Mas Putih Belitung di Karawang karena Perusahaan Tiga Kali Abaikan Peringatan
Gubernur Dedi Mulyadi menutup operasional tambang PT Mas Putih Belitung di Karawang. Perusahaan pemasok bahan tambang untuk PT Jui Shin itu tidak memenuhi tiga kali peringatan dan kewajiban yang ditetapkan, termasuk memperbaiki jalan dan fasilitas umum.

PT Mas Putih Belitung resmi tidak bisa lagi beroperasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan operasional perusahaan tambang di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, karena tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan penghentian ini berlaku langsung setelah pernyataan tersebut. PT Mas Putih Belitung diketahui merupakan pemasok bahan tambang untuk PT Jui Shin Indonesia yang berlokasi di Karawang.
"Perusahaan yang pemasok bahan tambang ke PT Jui Shin, kami tutup," kata Dedi Mulyadi, Senin (16/9/2026).
Baca Juga: Dedi Mulyadi Pastikan Santunan untuk Keluarga Korban KM Virgo Asal Garut, 11 Orang Masih Hilang
Kerugian bagi masyarakat dan negara menjadi alasan utama langkah ini diambil. Dedi menyatakan Provinsi Jawa Barat akan memanggil manajemen PT Jui Shin Indonesia bersama Bupati Bekasi dan Bupati Karawang untuk membahas kelanjutan operasional, terutama terkait pergerakan angkutan barang.
"Agar operasional perusahaannya, angkutan barangnya tidak merugikan masyarakat, tidak menimbulkan kerusakan jalan, tidak merugikan keuangan negara," katanya.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan bahwa Provinsi Jawa Barat telah mengirim tiga surat peringatan kepada PT Mas Putih Belitung. Peringatan pertama dikirim pada Mei 2025, kemudian Mei 2026, dan yang terakhir pada Agustus 2026. Semua peringatan tersebut meminta perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, tetapi tidak digubris.
Baca Juga: DPRD dan Gubernur Jawa Barat Sepakat Tarik Kembali Raperda Perubahan RPJMD 2025-2029
Surat Gubernur Jawa Barat tertanggal 22 Mei 2026 memuat lima klausul yang harus dipenuhi perusahaan agar bisa kembali beroperasi. PT Mas Putih Belitung diminta menata warung di sekitar lokasi, memperbaiki jalan mulai dari mulut tambang hingga akses Tol Karawang Barat, dan merevitalisasi trotoar. Perusahaan juga diwajibkan membangun fasilitas umum berupa taman di sekitar wilayah izin usaha pertambangan serta mengambil langkah untuk memperbaiki citranya di tengah masyarakat.
Pada pengecekan yang dilakukan Agustus 2026, Herman menyatakan tindak lanjut atas sejumlah kewajiban tersebut belum direalisasi sesuai dengan surat Gubernur Jawa Barat. Kondisi itu membuat Provinsi Jawa Barat mengambil tindakan penghentian aktivitas pertambangan.
Cabang Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta kemudian mengeluarkan surat pelarangan yang melarang PT Mas Putih Belitung melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Larangan tersebut berlaku sampai perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk kewajiban sosial.
Selain kewajiban yang tidak dipenuhi, Provinsi Jawa Barat juga menyoroti aktivitas kendaraan berat di ruas Jalan Badami-Tegalwaru-Loji. Setiap hari, sekitar 30 hingga 60 truk kontainer masuk membawa material ke lokasi. Truk-truk yang keluar mencapai 100 hingga 150 kendaraan per hari. Totalnya, sekitar 210 kendaraan berat melintasi ruas jalan tersebut setiap harinya. Kondisi ini mengganggu warga sekitar karena jalan yang dilalui merupakan jalan provinsi.
Herman menyebutkan banyak kendaraan yang melintas memiliki bobot sekitar 30 ton dan menggunakan tiga sumbu. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menindak kendaraan yang melampaui batas tonase yang diizinkan.