Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Rasisme di Transportasi Publik: Analisis Historis dan Tantangan Kebijakan di Indonesia

KBB · Oleh Dimas Kurniawan · · Diperbarui 2 Maret 2026

Insiden rasisme di Bus Transjakarta mengungkap jejak historis anti‑Tionghoa dan menuntut edukasi, kebijakan, serta budaya inklusif untuk mengatasi stigma etnis di ruang publik.

Rasisme di Transportasi Publik: Analisis Historis dan Tantangan Kebijakan di Indonesia

Latar Belakang Insiden di Bus Transjakarta

Pada Februari 2026 sebuah video viral memperlihatkan aksi rasisme terbuka di dalam Bus Transjakarta rute 10H. Seorang penumpang perempuan menjadi sasaran makian "Cina pergi ke hotel saja sana!" yang dilontarkan oleh seorang pria tak dikenal. Korban merekam kejadian tersebut, menegur pelaku, dan mendapat dukungan dari penumpang lain. Pihak Transjakarta menyatakan penyesalan serta mengimbau korban melapor secara resmi.

Dinamika Bahasa dan Stigma

Penggunaan istilah Cina dalam konteks tersebut memiliki akar pejoratif yang berakar sejak era Orde Baru, ketika pemerintah secara resmi mengganti istilah Tionghoa menjadi Cina melalui SE Ampera Nomor 06/1967. Meskipun Keputusan Presiden No.12/2014 mencabut penggunaan istilah tersebut, stigma sosial masih bertahan di tingkat akar rumput, menjadikan kata itu sebagai alat diskriminasi.

Jejak Historis Rasisme Anti‑Tionghoa

"Kolonial Belanda membagi masyarakat menjadi tiga ras, menempatkan Tionghoa sebagai kelas menengah yang kemudian dipersepsikan sebagai 'yang lain'" – Journal of Communication Science, 2021.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Upaya Penanggulangan dan Rekomendasi Kebijakan

  1. Pendidikan Sejarah Inklusif – Memasukkan perspektif kritis tentang kolonialisme dan rasialisme ke dalam kurikulum nasional.
  2. Pelatihan Sensitivitas bagi Pengemudi dan Staf Publik – Program wajib yang menekankan penggunaan bahasa non‑diskrim dan penanganan insiden rasis.
  3. Penguatan Mekanisme Laporan – Platform digital yang memudahkan penumpang melaporkan diskriminasi secara anonim dan cepat.
  4. Kampanye Media Nasional – Membongkar stereotip dengan menampilkan kisah positif lintas etnis, mengurangi penggunaan istilah bermuatan negatif.
  5. Penegakan Hukum yang Konsisten – Menindak tegas pelaku rasisme melalui Undang‑Undang Penghapusan Diskriminasi Rasial (UU No. 40/2008).

Kesimpulan

Insiden rasisme di Bus Transjakarta bukan sekadar kejadian terisolasi, melainkan manifestasi luka historis yang belum sepenuhnya disembuhkan. Mengatasinya memerlukan kombinasi pendekatan edukatif, kebijakan tegas, dan perubahan budaya di ruang publik. Hanya dengan mengikis stereotip lama dan menumbuhkan dialog lintas etnis, Indonesia dapat memastikan keberagaman tetap menjadi fondasi persatuan yang kuat.