Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

PTUN Jakarta Kuatkan Posisi Hukum Jawa Barat Atas Aset SMAN 1 Bandung

KDM · Oleh · · Diperbarui 25 Agustus 2026

PTUN Jakarta menolak gugatan PLK terhadap pencabutan status badannya oleh Kemenkum. Keputusan ini perkuat posisi hukum Jawa Barat atas aset SMAN 1 Bandung.

PTUN Jakarta Kuatkan Posisi Hukum Jawa Barat Atas Aset SMAN 1 Bandung

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Keputusan Menteri Hukum RI Nomor: AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang Pencabutan persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan tersebut.

Putusan PTUN: Gugatan Tidak Dapat Diterima

Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Keputusan ini diumumkan secara elektronik pada hari Rabu, seiring dengan penanganan lebih lanjut terkait sengketa lahan yang telah berlangsung cukup panjang.

Baca Juga: Indah Yusuvia Pratama dipindahkan dari DPUTR Bandung Barat setelah live TikTok bahas fee saat jam kerja

"Objek sengketa dalam perkara ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak termasuk dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat."

Hakim TUN mempertimbangkan bahwa penerbitan Surat Keputusan pencabutan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf (e) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dasar Hukum Keputusan

Langkah Ditjen AHU Kemenkum dalam mencabut status badan hukum PLK mendapatkan legitimasi hukum dari dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu:

Baca Juga: Dinas Bina Marga Baru Survei Lokasi JPO di Jalan Soekarno-Hatta Setelah Puluhan Kecelakaan

Kedua putusan ini menjadi landasan utama penerbitan Surat Keputusan yang kemudian digugat oleh pihak PLK di PTUN Jakarta.

Kemenkum: Negara Semakin Kuat Lindungi Aset

Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina, menyambut baik putusan tersebut. Dalam keterangan resmi yang dirilis Sabtu (11/7), ia menyampaikan bahwa keputusan PTUN ini semakin memperkuat posisi negara dalam melindungi aset-asetnya.

"Kami sangat senang dengan adanya putusan PTUN ini. Artinya kewenangan negara untuk menjaga asetnya semakin kuat dari ancaman PLK," tutur Fitra.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan data resmi Kemenkum, organisasi penggugat sebenarnya tidak memiliki legalitas yang sah karena telah dibubarkan oleh pemerintah sejak tahun 1984. Dengan demikian, gugatan yang diajukan di berbagai tingkat peradilan dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

Latar Belakang Sengketa Lahan

Gugatan di PTUN ini merupakan buntut dari kekalahan PLK dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung melawan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pada tingkat pengadilan sebelumnya, provinsi ini berhasil memenangkan perkara kepemilikan lahan sekolah tersebut.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya telah melayangkan keberatan resmi terkait kedudukan hukum PLK. Keberatan tersebut didasarkan pada temuan pidana pemalsuan akta yang ditemukan dalam proses persidangan.

Implikasi bagi Aset Negara

Dengan ditolaknya gugatan PLK di PTUN, posisi hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas aset SMAN 1 Bandung semakin terjamin. Keputusan ini menjadi kemenangan krusial bagi provinsi ini dalam upaya mempertahankan aset pendidikan yang menjadi milik negara.

Proses hukum yang panjang ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku dan bagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi landasan kuat dalam pengambilan keputusan administratif oleh kementerian terkait.