Indah Yusuvia Pratama dipindahkan dari DPUTR Bandung Barat setelah live TikTok bahas fee saat jam kerja
Indah Yusuvia Pratama dipindahkan dari DPUTR Bandung Barat setelah inspektorat membuktikan melanggar kode etik karena live TikTok bahas fee saat jam kerja. Gubernur Dedi Mulyadi menyoroti aksi tersebut bukan transparansi melainkan pamer gaya.

Indah Yusuvia Pratama tidak lagi bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat. Inspektorat setempat telah menyelesaikan pemeriksaan atas kasus live TikTok yang dilakukan ASN itu saat jam kerja. Rekomendasi pemindahan tugas pun terbit.
Inspektur Inspektorat Bandung Barat Yadi Azhar mengatakan, pemeriksaan membuktikan pernyataan fee satu persen yang dilontarkan Indah dalam sesi live itu tidak berkaitan dengan proyek pemerintah daerah. "Soal fee satu persen ternyata tidak berkaitan dengan proyek pemerintah, tapi itu percakapan dengan teman kerja mengenai pengurusan notaris," katanya, Selasa (25/8/2026).
Pengakuan tersebut muncul setelah pemeriksaan mendalam terhadap Indah Yusuvia Pratama. Hasilnya, pernyataan soal fee yang viral di media sosial bukan bagian dari pembahasan proyek di lingkungan dinas.
Baca Juga: Dinas Bina Marga Baru Survei Lokasi JPO di Jalan Soekarno-Hatta Setelah Puluhan Kecelakaan
Sebelum rekomendasi pemindahan terbit, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail telah memerintahkan pemeriksaan terhadap kasus ini. "Ada potensi melanggar kode etik, saya perintahkan inspektorat untuk memeriksa lebih mendalam," katanya, Selasa (11/8/2026).
Kasus ini juga mendapat perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Jeje menyebut sang governor telah meneleponnya beberapa hari setelah kejadian viral. "Pak Gubernur sudah menelpon saya beberapa hari lalu, dan sebenarnya sebelum ditelpon saya sudah memerintahkan inspektorat untuk menindaklanjuti," terang Jeje.
Dedi Mulyadi sebelumnya angkat bicara melalui akun TikTok pribadinya. Dia menilai aksi live streaming yang dilakukan Indah bukan bentuk transparansi pengelolaan keuangan daerah. "Dalam penglihatan saya, bukan untuk membangun transparansi dalam pengelolaan keuangan maupun pendapatan. Tetapi, lebih kepada ingin memperlihatkan style personal," katanya, Sabtu (8/8/2026).
Baca Juga: ITB Latih Warga Tiga Kelurahan Olah Sampah Organik Jadi Biogas dan Pupuk
Yadi Azhar menjelaskan, Inspektorat hanya berwenang memberikan rekomendasi, bukan mengambil keputusan pemindahan secara langsung. "Kami hanya rekomendasi pemindahan tempat tugas. Soal lokasinya di mana, yang memutuskan Kepala Dinas PUTR," katanya.
Dengan rekomendasi itu, pemindahan bakal segera direalisasikan oleh Dinas PUTR sebagai organisasi perangkat daerah tempat Indah Yusuvia Pratama semula bernaung.
Kasus ini mengingatkan bahwa pernyataan di ruang publik, apalagi saat live media sosial, bisa berdampak langsung pada karier seorang ASN di lingkungan pemerintah daerah.