Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Preman Mabuk Rusak Lapak Pedagang Padalarang, Polisi Amankan Pelaku

KBB · Oleh Dimas Kurniawan ·

Pelaku preman berinisial HF alias Kimong (40) diamankan polisi di Padalarang setelah merusak lapak pedagang cilok dalam keadaan mabuk alkohol dan mengancam keselamatan korban serta keluarganya.

Preman Mabuk Rusak Lapak Pedagang Padalarang, Polisi Amankan Pelaku

Pada Selasa, 14 April 2026, Unit Reskrim Polsek Padalarang berhasil mengamankan seorang pelaku preman yang dalam keadaan mabuk alkohol dan melakukan aksi pengrusakan serta ancaman kekerasan di kawasan Ruko Sakinah, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Pelaku berinisial HF alias Kimong, berusia 40 tahun, kini menghadapi tuntutan hukum atas perbuatannya yang merugikan pedagang kecil setempat dan mengganggu ketenangan kawasan perdagangan lokal.

Kronologi Lengkap Insiden

Mulainya insiden terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, ketika pelaku sedang mengonsumsi minuman keras bersama beberapa rekannya di dekat lokasi berjualan pedagang cilok. Korban peristiwa, Ai Eli Nurlianti (38), melihat situasi yang tidak kondusif dan takut akan terjadi keributan di area yang ramai pengunjung. Untuk meredam amarah pelaku, korban memutuskan memberikan sejumlah kembang api tanpa meminta pembayaran apapun.

Namun, niat baik korban tidak mampu menghentikan aksi anarkis pelaku. Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku mulai mendekati lapak milik korban dan menampilkan perilaku yang semakin agresif. Pada pukul 14.00 WIB, pelaku benar-benar mengamuk: ia menghancurkan gerobak jualan milik korban hingga kondisi rusak parah, lalu membakar sejumlah barang dagangan berupa petasan dan kembang api.

Suara ledakan petasan yang terdengar di kawasan tersebut memicu kepanikan di antara warga sekitar, karena kepulan asap yang muncul tiba-tiba dari area lapak korban. Selain merusak fasilitas dagang, pelaku juga melontarkan ancaman kekerasan serius kepada keluarga korban, termasuk menantang orang tua dan anggota keluarga lainnya untuk berkelahi serta mengancam keselamatan nyawa mereka.

Ancaman ini membuat korban beserta ibunya yang memiliki riwayat penyakit jantung merasa sangat tertekan. Keduanya terpaksa mengungsi dan bersembunyi di area sekitar untuk menjaga keamanan diri sebelum akhirnya menghubungi pihak kepolisian untuk meminta perlindungan.

Tindakan Respon Cepat Kepolisian

Setelah menerima laporan dari korban, petugas Unit Reskrim Polsek Padalarang langsung bergerak menuju lokasi kejadian perkara pada hari yang sama. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku masih berada di area keributan dan melakukan pengamanan tanpa perlawanan yang berarti dari pihak pelaku.

Dalam proses penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat dugaan tindak pidana pelaku, antara lain:

Tanggung Jawab Hukum yang Dihadapi

Pelaku HF alias Kimong kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, meliputi:

Dalam pernyataan resminya, Kapolsek Padalarang Kompol Kusmawan menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini:

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas ke Kejaksaan Negeri Padalarang. Kami berkomitmen memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang menjadi korban premanisme dan tindak pidana lainnya di wilayah kami."

Analisis Dampak Kasus Ini

Kasus ini menyoroti masalah premanisme yang masih terjadi di beberapa kawasan perdagangan lokal di Kabupaten Bandung Barat, terutama yang menargetkan pedagang kecil. Selain kerugian finansial yang signifikan akibat rusaknya fasilitas dagang dan barang dagangan, insiden ini juga menimbulkan trauma jangka panjang bagi korban dan keluarganya.

Bagi pedagang kecil, kehilangan gerobak dan stok barang dapat menyebabkan gangguan ekonomi yang serius, sementara ancaman kekerasan dapat membuat mereka merasa tidak aman untuk menjalankan aktivitas dagang di kawasan tersebut. Respons cepat kepolisian dalam menangani kasus ini juga menjadi bukti pentingnya peran aparatur penegak hukum dalam menjaga ketenangan dan keamanan di wilayah lokal.