Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kapolda Jabar Hengki Larang Vape di Mapolda dan Semua Polres, Pelanggar Diserahkan ke Propam

Bandung · Oleh ·

Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki melarang vape di Mapolda dan seluruh Polres jajaran, termasuk bagi pengunjung. Pelanggar dari personel diserahkan ke Propam.

Kapolda Jabar Hengki Larang Vape di Mapolda dan Semua Polres, Pelanggar Diserahkan ke Propam

Pengunjung yang datang ke kantor polisi di Jawa Barat kini ikut kena aturan soal vape. Petugas jaga di pintu masuk diminta memantau dan menegur siapa pun yang kedapatan mengisap rokok elektrik di area markas komando.

Larangan itu keluar dari Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki. Ia menyatakan seluruh area Mapolda Jabar sampai Polres jajaran harus bersih dari penggunaan rokok elektrik, dan aturan itu berlaku untuk personel Polri, ASN, hingga masyarakat yang berkunjung.

"Saya tegaskan bahwa seluruh area Mapolda Jabar hingga Polres jajaran harus bersih dari penggunaan rokok elektrik atau vape. Aturan ini berlaku untuk seluruh personel Polri, ASN, hingga masyarakat yang berkunjung," kata Hengki, Senin (2/11/2026).

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/1/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 dan arahan Divisi Propam Polri. Instruksi Mabes Polri disebut melekat pada personel, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Baca Juga: 7.893 Anak di Bandung Masih di Luar Sekolah, Disdik Kejar Target Layanan Penuh 2028

Teguran di Pintu Masuk

Hengki menyebut markas kepolisian sebagai tempat pelayanan publik, sehingga kenyamanan dan kedisiplinan harus dijaga. Anggota Polri, menurutnya, wajib memberi contoh kepada warga yang datang mengurus urusan di kantor polisi.

Bagi pengunjung atau tamu yang menggunakan vape, petugas jaga akan langsung menegur dan meminta yang bersangkutan mematikan serta menyimpan perangkatnya. Aturan ini tidak berhenti pada imbauan lisan di depan pintu.

Baca Juga: Warkop Agam Laen Buka di Margonda Depok dengan Mie Bangladesh Racikan Chef Pidie

Kelompok yang paling terikat adalah personel Polri dan ASN di lingkungan Polda Jabar. Hengki memastikan sanksi tegas menanti anggota yang nekat melanggar, dengan penindakan sesuai ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku.

"Jika ada personel yang nekat melanggar, Kabid Propam akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan disiplin dan kode etik Polri," pungkasnya.

Pengawasan dan pemeriksaan akan dilakukan secara berkala maupun insidental. Hengki telah memerintahkan Kabid Propam Polda Jabar dan para Kasi Propam di tingkat Polres untuk memproses setiap pelanggaran.

Pengawasan Sampai Luar Jam Dinas

Sebelum larangan ini ditegakkan, Kapolda Jabar sudah lebih dulu memerintahkan Propam mengawasi penggunaan vape oleh anggota sampai di luar jam dinas. Perintah itu kini turun ke tingkat Mapolda dan seluruh Polres jajaran.

Bagi pembaca di Bandung Raya dan Jawa Barat, aturan ini menyentuh dua hal sekaligus. Warga yang datang mengurus laporan atau administrasi di kantor polisi ikut terikat, sementara personel yang bertugas di garda depan pelayanan publik berada di bawah pengawasan melekat Propam.

Polda Jabar juga punya pengalaman menangani kasus kesehatan massal di lingkungan institusi. Pada peristiwa yang kami liput sebelumnya, 116 santri di Cimanggung mengalami keracunan massal dan polisi turun tangan, seperti tergambar dalam laporan tragedi Cimanggung. Kasus itu menunjukkan bagaimana kondisi lingkungan yang tidak terkendali bisa berujung pada penanganan aparat.

Di sisi lain, pengawasan internal Polri di Jawa Barat mencakup berbagai persoalan, termasuk penanganan kasus pidana di wilayah hukumnya. Polisi Sukabumi, misalnya, telah mengantongi dua terduga pelaku penembakan driver ojol di dekat Stasiun.

Larangan vape di kantor polisi belum menyebut sanksi bagi pengunjung yang menolak mematuhi teguran petugas jaga. Yang ditegaskan hanya pemantauan di pintu masuk dan permintaan mematikan serta menyimpan vape.