Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Polres Majalengka Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat, Tersangka Pelaku Hoaks Bisa Diancam UU ITE

Jabar · Oleh · · Diperbarui 19 September 2026

Polres Majalengka menangani laporan pencemaran nama baik pejabat dari Kepala BKPSDM terkait poster tuduhan jual beli jabatan yang viral di media sosial.

Polres Majalengka Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat, Tersangka Pelaku Hoaks Bisa Diancam UU ITE

Polres Majalengka menangani laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka. Laporan itu terkait peredaran poster berisi tuduhan jual beli jabatan yang beredar di media sosial.

Kepala BKPSDM Majalengka Ikin Asikin melaporkan penyebaran poster tersebut pekan lalu. Poster itu menyebut adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka dan sempat memicu perbincangan di kalangan warga.

"Memang betul ada laporan yang datang kepada kami, tepatnya pada minggu lalu. Sampai saat ini, peneliti kami masih melakukan upaya-upaya penyelidikan dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Police.

Baca Juga: Kuba alami blackout ketujuh 2026, jutaan warga hadapi krisis air dan gas

AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan kepolisian telah membentuk tim patroli siber untuk memantau aktivitas di ruang digital. Tim ini bertugas menindak akun yang diduga menyebarkan informasi bohong.

"Kami sudah membentuk tim patroli cyber. Insyaallah ke depannya akan ada tindakan-tindakan lainnya," jelas Aldy.

Ia menegaskan penyebar hoaks di Majalengka berpotensi dijerat sanksi pidana. Salah satu aturan yang bisa digunakan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: BPJS Kesehatan sosialisasikan JKN ke warga Wanasari Bekasi, Blanco jelaskan masih banyak warga yang belum paham hak pelayanannya

"Apabila memang terbukti hoaks, pastinya ada hukuman pidana yang nanti akan menjerat, salah satunya Undang-Undang ITE ataupun aturan lainnya," katanya.

Aldy meminta masyarakat lebih cermat dalam menyaring informasi sebelum menyebarkannya kembali. Ia mengingatkan agar warga tidak mudah percaya dengan berita yang belum terverifikasi.

"Jangan mudah percaya dengan berita-berita yang memang belum tentu kebenarannya," katanya.

Polres Majalengka juga menangani kasus-kasus serupa yang melibatkan pencemaran nama baik pejabat daerah. Dari Atap Masjid Jadi Kebanggaan Majalengka, Jejak Genteng Jatiwangi Sejak 1905

Untuk mengantisipasi penyebaran informasi palsu, warga disarankan melakukan pengecekan ulang. "Saran kami kepada masyarakat, cek dan cross-check terlebih dahulu. Cari informasi pembanding sehingga kita bisa menentukan mana yang benar dan mana yang hoaks," papar Aldy.