Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Polres Cimahi Tangkap 13 Tersangka Curanmor, Amankan 9 Sepeda Motor

KBB · Oleh Salsa Maharani ·

Polres Cimahi menangkap 13 tersangka pencurian sepeda motor dalam operasi intensif, menyita 9 unit motor dan alat kejahatan di wilayah Jawa Barat

Polres Cimahi Tangkap 13 Tersangka Curanmor, Amankan 9 Sepeda Motor

Latar Belakang Operasi

Operasi intensif yang dilakukan oleh Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) skala besar dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Pihak berwenang mengungkap bahwa operasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari sembilan laporan polisi yang diterima terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Niko N Adiputra, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan secara terkoordinasi melintasi beberapa wilayah, mulai dari Cimahi hingga merambah ke Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, serta lokasi lain di sekitarnya.

"Dari sembilan laporan polisi yang berhasil diungkap, kami mengamankan 13 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor," ujar Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Minggu (7/6).

Hasil Penyelidikan dan Penyitaan Barang Bukti

Selain menangkap 13 tersangka, tim penyelidik berhasil menyita sembilan unit sepeda motor hasil curian, serta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. Petugas juga mengamankan alat kejahatan yang digunakan oleh pelaku: kunci astag dan gunting khusus yang digunakan untuk merusak dan membuka kunci kendaraan tanpa kunci asli.

Modus Operandi Pelaku

Pihak polisi berhasil mengungkap modus operandi terstandarisasi yang digunakan oleh jaringan pencuri. Menurut Niko, pelaku menggunakan kunci astag untuk memaksa membuka rumah kunci kendaraan, kemudian menggunakan gunting khusus untuk memotong soket kelistrikan. Setelah itu, pelaku menyambungkan kabel kendaraan dengan soket buatan yang telah mereka persiapkan, sehingga kendaraan dapat dinyalakan tanpa kunci asli.

"Pelaku menyambungkan kabel tersebut dengan soket yang telah mereka persiapkan agar kendaraan dapat menyala tanpa kunci asli," jelas Niko.

Profil dan Jaringan Tersangka

Berdasarkan pemeriksaan awal, 13 tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai jaringan pencurian yang berbeda. Beberapa di antaranya merupakan residivis yang telah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya. Domisili para tersangka mencakup Cianjur, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, menunjukkan jangkauan luas jaringan ini di Jawa Barat. Pihak polisi juga menemukan indikasi praktik pengaburan identitas kendaraan hasil curian. Niko menjelaskan bahwa sebagian besar STNK yang diamankan adalah asli, namun ada beberapa kendaraan yang diduga akan dikawinkan dengan dokumen lain oleh penadah agar terlihat legal saat dijual.

"STNK yang kami amankan sebagian besar asli. Namun, ada kendaraan yang diduga akan dikawinkan dengan dokumen lain oleh penadah untuk mengelabui pembeli," tambah Niko.

Hukuman dan Imbauan Masyarakat

Saat ini, 13 tersangka berada di sel tahanan Polres Cimahi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yang memberikan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kapolres Niko juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap kendaraan bermotor mereka, terutama saat parkir di tempat umum. Ia menyarankan menggunakan kunci ganda dan parkir di area terawat dan terawasi untuk mengurangi risiko pencurian.